Liputan6.com, Jakarta Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, Adi Wahyono, bersaksi ada uang yang diduga dari hasil bancakan bantuan sosial Covid-19 ke pengacara Hotma Sitompul. Besaran nominalnya adalah Rp 3 miliar.
Tak hanya Hotma, nama pedangdut Cita Citata juga muncul di persidangan lanjutan kasus terkait di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
Baca Juga
Mengonfirmasi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan kemarin akan ditindaklanjuti dan diperiksa kebenarannya.
Advertisement
"Berikutnya hal itu akan dilakukan analisis lebih lanjut dalam surat tuntutan," kata Ali melalui pesan tertulis, Selasa (9/3/2021).
Ali pun mengajak peran serta masyarakat untuk aktif memantau segala informasi yang terkuak dalam jalannya sidang.
"Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," Ali menandaskan.
Sebelumnya, menurut kesaksian Adi Wahyono, uang itu diberikan kepada Hotma atas perintah mantan Mensos Juliari Batubara. Menurut dia, uang sebesar Rp 3 miliar tersebut adalah ongkos jasa Hotma selaku pengacara pihak Kemensos untuk beberapa kasus hukum.
"Waktu itu ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang di Pengadilan Tangerang atau mana, saya lupa. Itu saya dipanggil Pak Menteri untuk membayar pengacara," kata Adi dalam sidang Senin kemarin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Nama dalam Salinan BAP
Sementara, nama Cita Citata terungkap dari salinan BAP yang dipegang jaksa saat bawahan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bernama Matheus Joko Santoso dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Pembayaran artis (Cita Citata) untuk kegiatan rapat Labuhan Bajo Rp 150 juta," kata Joko merinci dugaan aliran uang tersebut dalam sidang yang sama.
Advertisement