KPK Telisik Dugaan Aliran Fee Bansos Covid-19 ke BPK Senilai Rp 1 Miliar

Hal itu diutarakan Joko dalam lanjutan sidang kasus terkait, untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Mar 2021, 11:37 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2021, 11:23 WIB
KPK OTT PEJABAT KEMENSOS
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus dugaan suap bansos penanganan covid-19 Kementerian Sosial, di Jakarta, Minggu (6/12/2020). Kasus ini menjerat Mensos Juliari Batubara jadi tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Seorang bawahan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso bersaksi bahwa ada uang yang diserahkan kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 1 miliar hasil dari korupsi dana bantuan sosial atau Bansos Covid-19.

Hal itu diutarakan Joko dalam lanjutan sidang kasus terkait, untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku, kesaksian Joko akan ditindaklanjuti dan diperiksa kebenarannya. Selain itu, Ali juga mengajak peran serta masyarakat untuk aktif memantau segala informasi yang terkuak dalam jalannya sidang.

"Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim jaksa akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan," kata Ali melalui pesan tertulis, Selasa (9/3/2021).

"Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," imbuh dia.

Kendati demikian, Ali belum dapat mengungkap lebih lanjut kebenaran keterlibatan pihak BPK dalam kasus ini. Namun dipastikan, jika temuan alat bukti cukup, KPK akan langsung bertindak untuk melakukan penetapan.

"Jika sekiranya sudah cukup dengan saksi dan alat bukti yang ada untuk membuktikan unsur-unsur pasal perbuatan para tersangka, maka tidak perlu diperiksa lagi," Ali menandasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Keterangan Matheus Joko

Diketahui, kesaksian Matheus Joko Santoso menyebut adanya uang Rp 1 miliar untuk fee BPK sebagai bagian dari operasional. Dia menambahkan, uang tersebut diberikan melalui Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020.

"Ada operasional untuk BPK Rp 1 miliar Pak melalui Pak Adi (kuasa pengguna anggaran)," ujar Joko kepada jaksa dalam persidangan.

Namun, saat jaksa menyebut nama salah satu anggota BPK yang diduga menerima uang tersebut, Joko mengaku kurang mengetahui.

"(Pak Adi) menyebutkan nama Achsanul Qosasi?" tanya jaksa.

"Saya kurang tahu Pak. Saya hanya menyerahkan (duit) di kafe, Pak," jelas Joko.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya