PPP Desak Percepat Pembahasan RUU Minuman Beralkohol

Karena itu, dia berharap RUU Minuman Beralkohol tersebut dapat disahkan menjadi UU di tahun 2021.

oleh Muhammad Ali diperbarui 13 Mar 2021, 16:52 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi minuman alkohol Bir (AP/Tony Talbot)
Ilustrasi minuman alkohol Bir (AP/Tony Talbot)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PPP Arwani Thomafi mengatakan salah satu rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I PPP adalah partainya mendesak DPR dan Pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) karena sifatnya yang sangat urgen.

"Mengingat urgensi dan signifikansi UU tersebut, PPP mendorong DPR dan Pemerintah dapat mempercepat pembahasan RUU Minol," kata Arwani kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu.

Karena itu, dia berharap RUU Minuman Beralkohol tersebut dapat disahkan menjadi UU di tahun 2021.

Menurut dia, PPP mengapresiasi RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang telah diambil keputusan di Tingkat I, yaitu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"PPP mengapresiasi masuknya RUU Minol dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini merupakan RUU inisiatif Fraksi PPP DPR sejak tahun 2009," ujar dia yang dikutip dari Antara.

Menurut dia, keberadaan UU larangan minuman beralkohol diharapkan dapat menciptakan ketertiban, mengurangi dampak buruk bagi kesehatan, sosial serta ancaman jiwa.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Gelar Rapimnas

Sebelumnya, DPP PPP menggelar Rapimnas I di Hotel Pullman secara fisik dan virtual pada Jumat-Sabtu (12-13 Maret 2021).

Rapimnas tersebut sebagai tindak lanjut atas terbitnya SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP periode 2020-2025 dan langkah konsolidasi internal menuju Pemilu 2024.

Dalam rapimnas yang berlangsung dua hari tersebut, menghasilkan lima rekomendasi, salah satunya terkait RUU Minuman Beralkohol.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya