Liputan6.com, Jakarta - Suhu politik di tubuh Partai Demokrat memanas usai Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang dilaksanakan pada Jumat, 5 Maret lalu.Â
Kubu Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menolak keras hasil KLB Sumut yang memilih Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum dan menyebut hal kongres tersebut adalah ilegal.Â
Sementara, di sisi kubu Demokrat versi KLB tetap mengganggap apa yang dilakukan mereka telah sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Bahkan mereka sempat mengklaim hasil kongres telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.Â
Advertisement
Kisruh yang terus memanas di partai berlambang Mercy tersebut, belum lama ini bahkan berujung pada gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh kubu AHY. Ada 10 nama yang digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum.
"Kami lakukan adalah melakukan gugatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum ada 10 orang yang tergugat," ujar Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra di PN Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021.
AHY bahkan menggandeng mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.Â
Sementara itu, dari kubu versi KLB Sumut, mereka malah melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke polisi karena dinilai telah telah mukadimah AD/AR partai.
"Kita akan melaporkan AHY memalsukan akta AD/ART 2020 khsususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai. Tidak boleh. Pasal boleh berubah tapi mukadimah tidak boleh berubah," ucap Sekjen Partai Demokrat KLB Sumut Jhoni Allen Marbun di kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Maret.
Berikut sejumlah hal terkait aksi saling lapor yang dilakukan kubu Demokrat versi AHY dan KLB Sumut usai Moeldoko dipilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat:Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kubu Moeldoko Laporkan Andi Mallarangeng
Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang melaporkan Andi Alfian Mallarangeng selaku Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ke Polda Metro Jaya, Sabtu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution. Ia menerangkan bahwa Andi diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Moeldoko.
Namun, laporan tersebut ternyata terganjal SOP pengaduan UU ITE. Salah satu sebab karena tidak ada kehadiran Moeldoko.Â
"Nanti saya bicarakan, pastilah," kata Razman kepada wartawan di Polda Metro, Sabtu, 13 Maret 2021.
Dalam Surat Edaran Kapolri tentang pedoman penanganan kasus UU ITE, terdapat poin bahwa penyidik yang menerima laporan harus berkomunikasi langsung dengan korban.Â
Advertisement
Akan Laporkan AHY ke Polisi
Sebelumnya, KLB Sumut berencana melaporkan AHY ke polisi atas dugaan telah merubah mukadimah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Menurut Sekjen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sumut Jhoni Allen Marbun, mukadimah dalam AD/ART tidak boleh diubah keculai pasal-pasal yang ada di dalamnya.
Dia menyatakan bahwa AHY melakukan pelanggaran saat ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres ke V tahun 2020.
Jhoni menjelaskan, mukadimah dalam AD/ART partai hanya bisa diubah melalui proses di pengadilan. Dia menuding AHY bertindak seenaknya dengan mengubah mukadimah AD/ART Partai Demokrat.
"Hanya boleh di pengadilan sama seperti UUD 1945 tidak boleh berubah mukadimahnya, pasal-pasal boleh berubah sesuai kebutuhan," imbuhnya, Kamis, 11 Maret 2021.
Jhoni mengungkapkan, salah satu yang diubah dalam mukadimah AD/ART adalah menyebut SBY sebagai founding father Partai Demokrat. Dia bilang, hal itu tidak ada sebelumnya dalam mukadimah.
AHY Gugat 10 Orang Terkait KLB, Siapa Mereka?
Dengan menggandeng mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, Partai Demokrat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut, di antara 10 orang tergugat di antaranya adalah orang-orang yang telah dipecat Partai Demokrat. Namun, Herzaky belum mau merilis nama-namanya.
Dia menjelaskan, para tergugat diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar konstitusi partai Demokrat yang telah diakui oleh negara melalui SK Menteri Hukum dan HAM.
Tergugat juga dinilai melanggar konstitusi negara UUD 1945 pada pasal 1 tentang Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis.
Selain itu, para tergugat juga diduga telah melanggar UU Partai Politik. Pada Pasal 26 disebutkan anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari partai politik tidak bisa membentuk atau mendirikan partai politik yang sama.
Â
Syauyiid Alamsyah (Magang)
Advertisement