HEADLINE: Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Kembali Mengemuka, Halusinasi atau Ancaman Nyata?

Presiden Jokowi menegaskan dirinya sama sekali tak berminat menjadi presiden tiga periode.

oleh RinaldoDelvira HutabaratFachrur RozieLizsa Egeham diperbarui 16 Mar 2021, 00:03 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2021, 00:03 WIB
Suasana Pelantikan Jokowi dan Jusuf Kalla
Presiden Terpilih Joko Widodo mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikannya di Senayan, Jakarta, Senin (20/10/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta Tidak jelas dari mana Amien Rais mendapat kabar soal adanya pihak yang ingin menggelar Sidang Istimewa MPR untuk mengamendemen UUD 1945, khususnya terkait periode jabatan presiden. Namun, dia dengan percaya diri menyebut ada skenario untuk mewujudkan itu.

"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu. Tapi, kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali," kata Amien dalam tayangan di akun YouTube miliknya, Amien Rais Official, Minggu (14/3/2021).

Kontan saja, paparan pendiri Partai Ummat itu memunculkan reaksi, termasuk dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus kepada penanganan pandemi," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021) malam.

Dia menegaskan dirinya sama sekali tak berminat menjadi presiden tiga periode. Dia menekankan bahwa akan tetap mematuhi aturan UUD 1945 yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden adalah dua periode.

"Saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode. Konstitusi mengamanahkan 2 periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tegas Jokowi.

Selain itu, pihak Istana juga menyoroti sumber tak jelas dari kabar yang diungkap Amien Rais, apalagi isunya dinilai usang. Tak heran kalau pihak Istana menanggapi kicauan Amien tak ubahnya seperti dagelan.

"Pernyataan itu sangat berlebihan dan sangat imajiner. Kan tidak semudah itu untuk melakukan amendemen pasal-pasal dalam UUD 1945. Kita minta kepada Pak Amien jangan menyampaikan propaganda tanpa ada bukti dan kejelasan yang pasti," tegas Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan kepada Liputan6.com, Senin (15/3/2021).

Selain itu, dia meyakini bahwa MPR tak akan mudah diminta untuk mengamendemen Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode.

"Apa semudah itu perwakilan partai politik yang ada di MPR melakukan amendemen? Tentu akan ada pula penolakan dari masyarakat civil society. Kan itu harus menjadi catatan juga. Jadi, saya kok malah nggak yakin dengan pernyataan Pak Amien itu," ujar Irfan.

Karena, bagi dia kabar yang disampaikan mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sangat basi dan tidak perlu ditanggapi secara serius. Justru dia mempertanyakan apa yang terjadi saat Amien Rais menjadi Ketua MPR dan beberapa kalai mengamendemen UUD 1945.

"Itu Pak Amien harus ingat bagaimana prosesnya. Banyak perdebatan di situ, dari masa jabatan presiden yang dapat dipilih seumur hidup diubah menjadi masa jabatan hanya sampai 2 periode saja. Jadi nggak ada logikanya secara konstitusi ini akan dikembalikan lagi ke masa lalu. Pak Amien terlalu mengada-ada," tegas Irfan.

Yang jelas, dia menyesalkan langkah Amien Rais yang menyebarkan kabar namun tak menjelaskan dari mana asalnya. Sebagai sosok yang dituakan, lanjut Irfan, Amien tak layak menyebarkan sesuatu tanpa ada kebenarannya.

"Sepertinya Pak Amien ini lagi mimpi di siang bolong, disamber geledek, kaget dia kebangun. Nah dia ucapkan itu. Seharusnya di masa tuanya dia lebih banyak beristighfar, beribadah, daripada memberikan pernyataan yang bersifat propaganda. Jangan buat gaduhlah," Irfan memungkasi.

Sementara itu, politikus senior PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, sudah tidak pada tempatnya berbagai pihak melakukan tembakan politik tanpa arah pada Presiden Joko Widodo dan pemerintah.

Tjahjo yang juga Menteri Aparatur Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ini menilai, wacana masa jabatan presiden tiga periode itu digunakan sekelompok orang untuk mengacaukan stabilitas politik Tanah Air.

"Sudah tidak pada tempatnya tembakan-tembakan politik tanpa arah yang justru mengacaukan stabilitas politik. Tokoh-tokoh politik sebaiknya melakukan konsolidasi internal partainya masing-masing saja," jelas Tjahjo pada wartawan, Senin (15/3/2021).

Menurut Tjahjo, saat ini Presiden Jokowi dan pemerintah sedang berupaya untuk mengatasi pandemi Covid-19 dan membangun konsolidasi untuk pemulihan ekonomi nasional. Jadi, ia meminta agar pihak-pihak tertentu tidak melemparkan tuduhan tak beralasan pada pemerintah.

"Janganlah jumpalitan politik sendiri yang menuduh kemana-mana. Dan bisa diartikan pihak-pihak yang ingin (presiden tiga periode) tapi menukikkan pada orang lain, apalagi Presiden Jokowi," ungkapnya.

Tjahjo menyebut bahwa pola-pola politik yang dilakukan terkait wacana masa jabatan presiden tiga periode merupakan gerakan politik yang menjebak. Jokowi, lanjut Tjahjo, tidak akan terjebak pada pada pola politik tersebut.

"Gerakan atau pola-pola menjebak sebaiknya ditinggalkan dalam manuver politik. Bapak Jokowi saya yakin Beliau tidak akan terjebak dengan manuver-manuver murahan tersebut," dia menandaskan.

 

 

Infografis Isu Jabatan Presiden 3 Periode Kembali Berembus. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Isu Jabatan Presiden 3 Periode Kembali Berembus. (Liputan6.com/Abdillah)

Gaduh Usai Bertemu

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari punya pendapat berbeda. Menurut dia, pernyataan Amien Rais menjadi menarik karena disampaikan usai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Walaupun tujuan pertemuan membahas soal penembakan laskar FPI, menurut dia tetap ada kesan Amien Rais sedang sowan atau merapat ke Istana.

"Jadi Pak Amien ini ingin menepis imej bahwa dia sudah merapat ke Istana dan caranya adalah dengan mengeluarkan pernyataan tentang kemungkinan Jokowi memerintah tiga periode. Ditambah dengan pernyataan pamungkas khas Pak Amien, innalillahi wainnailaihi rajiun, yang kira-kira mengatakan bahwa itu adalah musibah," papar Qodari kepada Liputan6.com, Senin (15/3/2021).

Sebetulnya, lanjut dia, Amien Rais sedang bermanuver menunjukkan kepada konstituen yang ditarget, yaitu yang oposisi pada pemerintah, bahwa dia tetap pada posisi oposisi dan tidak merapat ke Istana secara politik.

"Cuma, menarik soal masa jabatan tiga periode itu, menurut saya harus diluruskan bahwa amendemen itu sendiri diatur dan dibuka kemungkinannya dalam UUD 45. Jadi bukan barang haram, bukan barang yang tidak bisa dan tidak boleh dilakukan, itu sudah diatur di UUD 45 itu sendiri," jelas Qodari.

Hanya saja, menurut dia amendemen itu tak mudah untuk diwujudkan, karena harus memenuhi persyaratan tertentu, baik dukungan politik dan lain-lain. Jika semua itu tak bisa dipenuhi, maka amendemen tidak akan terealisasi.

"Nah, mungkin Pak Amien dengan pernyataan tersebut ingin mengerem kemungkinan hal itu terjadi. Akan tetapi semua tergantung dari pemikiran yang berkembang, karena amendemen UUD itu merupakan manifestasi dari situasi dan kondisi alam pikiran yang juga keputusan para pelaku sejarah," ujar Qodari.

Bahkan, kata dia, kalau bicara soal amendemen sebetulnya di republik ini orang yang paling berpengalaman adalah Amien Rais, karena tokoh Muhammadiyah itu dalam kapasitas sebagai anggota DPR memiliki hak untuk dihitung suaranya dalam amamdemem. ditambah lagi sebagai Ketua MPR.

"Amendemen UUD 1945 ini kan sudah terjadi empat kali, 1999, 2000, 2001, dan 2002, jadi amendemen itu sesuatu yang pernah dilakukan dan dipimpin oleh Pak Amien Rais sendiri, yang terjadi sebagai sebuah proses politik dan dinamika sejarah," tegas Qodari.

Yang juga penting digarisbawahi, lanjut dia, soal amendemen bukan aspirasi yang bersifat tunggal, tapi sangat majemuk. Misalnya PDIP yang berbicara mengenai pentingnya GBHN, sementara GBHN kan diamendemen di era Amien Rais, dan sekarang PDIP ingin menghidupkan lagi. Bahkan ada yang menginginkan UUD dikembalikan kepada asalnya, kepada UUD 1945 yang asli.

"Jadi, memilih presiden dan membuat UUD itu namanya ikhtiar, bisa benar bisa salah, bisa berhasil bisa gagal. Sehingga nggak bisa juga Pak Amien memvonis ini dengan mengucapkan innalillahi wainnailaihi rajiun," Qodari memungkasi.

Suara Penolakan dari Parlemen

Senyum Jokowi-Ma'ruf Usai Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden
Joko Widodo atau Jokowi (tengah) didampingi Ma'ruf Amin (kiri) dan Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) memberikan keterangan kepada awak media usai dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Jakarta, Minggu (20/10/2019). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Kalau dalam banyak urusan suara di Parlemen kerap terpecah, tidak demikian halnya dengan wacana tentang pembatasan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Suara parlemen, baik dari partai pendukung pemerintah maupun oposisi menegaskan penolakan.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, misalnya, memastikan tidak ada pembahasan apa pun di internal MPR untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Presiden Joko Widodo, menurutnya juga sudah menegaskan tidak ada niat untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apa pun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," tegas Bamsoet di Jakarta, Senin (15/3/21).

Mantan Ketua DPR ini menjelaskan, penetapan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang. Sama halnya seperti di Amerika Serikat yang terkenal dengan leluhurnya demokrasi, maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.

"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," jelas Bamsoet.

Politikus Golkar ini mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode. Jangan sampai isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.

"Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," pungkas Bamsoet.

Suara senada datang dari Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW yang menegaskan tidak ada agenda di MPR untuk mengamendemen kembali UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden tiga periode. HNW menilai wacana lama yang diangkat lagi itu perlu dikritisi dan ditolak karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan amanat reformasi.

Politikus senior PKS itu mengingatkan, amendemen hanya bisa dilakukan dengan usulan minimal 1/3 anggota MPR, diajukan secara formal dan tertulis sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 37 ayat 1 dan 2.

"Tidak bisa hanya dari usulan 1 orang, atau hanya dengan wacana di publik. Presiden pun tidak mempunyai hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk mengamendemen UUD guna memperpanjang masa jabata Presiden," ucapnya, Senin (15/3/2021).

Ia menyebut sampai hari ini, belum ada satu pun usulan legal formal baik dari Istana atau individu, juga tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk perubahan UUD guna memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode.

"Sebagian besar pimpinan MPR selain dari PKS, juga dari PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB, PD, dan PPP sudah secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada agenda amandemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode," katanya.

"Itu merupakan sikap kolektif Pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yang KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orba, karena berkepanjangannya masa jabatan Presiden," HNW memungkasi.

Bahkan, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah mengklaim hingga saat ini partainya tetap setuju masa jabatan presiden hanya dua periode. Dia menilai hal tersebut sudah ideal dan tidak perlu diubah

"Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," katanya kepada Liputan6.com, Senin (15/3/2021).

Tetapi, kata Basarah, perlu ada kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian pemimpin nasional. Sehingga kata dia saat pergantian pemimpin tidak menggantikan visi, misi dan program pembangunan.

"Hanya saja perlu kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional sehingga tidak ganti presiden ganti visi misi dan program pembangunannya. Pola pembangunan nasional seperti itu ibarat tari poco-poco, alias jalan di tempat," bebernya.

Karena itu, untuk saat ini, Basarah mengatakan yang dibutuhkan adalah perubahan terbatas UUD 1945. Hal tersebut untuk memberikan kembali wewenang MPR, khususnya soal pembentukan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Memberikan kembali wewenang MPR untuk menetapkan GBHN dan bukan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan munculnya wacana masa jabatan presiden tiga periode merupakan isu yang sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia.

"Sangat berbahaya. Masyarakat dan kita semua wajib menjaga agar tidak ada gerakan, ide, gagasan masa jabatan presiden tiga periode karena ini bertentangan dengan reformasi dan dapat membuat demokrasi kita mati," kata Mardani kepada Liputan6.com, Senin (15/3/2021).

Mardani mengingatkan, Presiden Joko Widodo telah menyatakan menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode pada Pilpres 2019 lalu.

Namun, ia menyebut ada pihak di sekeliling Jokowi yang ingin melontarkan isu tiga periode. Apalagi, lanjutnya, jumlah partai oposisi dan koalisi sangat jomplang.

"Wajar sebagian pihak berpendapat adanya peluang karena perimbangan oposisi dengan koalisi sangat jomplang, Apalagi ada gerakan Demokrat mau dikooptasi atau sudah dikooptasi," ujarnya.

Mardani pun mengajak semua pihak, termasuk masyarakat menolak isu tersebut dan tetap menjalankan masa jabatan dua periode demi menjaga konstitusi.

"Ayo jaga konstitusi kita, dua periode saja untuk presiden," ujarnya.

 

Amien dan Arief

Bertemu Jokowi, Amien Rais Bahas Tewasnya 6 Laskar FPI
Pertemuan Presiden Jokowi dan Amien Rais di Istana Merdeka yang membahas soal kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 7 Desember 2020 (Foto: Istimewa)

Adalah pendiri Partai Ummat Amien Rais yang menyebut adanya skenario mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.

"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan di akun YouTube miliknya, Amien Rais Official, Minggu (14/3/2021).

Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu melanjutkan, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

"Tapi, kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali," ujar Amien.

Dia mengatakan, skenario itu muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Joko Widodo melihat masa depannya.

"Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan ya innailaihi wa innailaihi rojiun," kata Amien.

Adapun ketentuan mengenai masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan:

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketentuan tersebut merupakan buah amendemen UUD 1945 pertama melalui Sidang Umum MPR pada Oktober 1999.

Tidak jelas dari mana Amien mendapat informasi tentang adanya rencana mengubah Pasal 7 UUD 1945 tersebut. Yang jelas, entah kebetulan atau tidak, sehari sebelumnya mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengusulkan dilakukannya amendemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Tujuannya, kata dia, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa mencalonkan lagi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

"Amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi tiga periode bagi presiden yang sudah terpilih dua kali. Agar Jokowi dan SBY bisa kembali mencalonkan lagi di Pilpres 2024," cuit Arief Poyuono dikutip dari akun Twitter miliknya, @bumnbersatu, Sabtu (13/3/2022).

Dalam cuitannya, Arief mengunggah sebuah video di YouTube. Di video YouTube itu, Arief menjelaskan mengapa menginginkan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Pak Jokowi harus diberikan kesempatan lagi untuk maju yang ketiga kalinya dan harus kita ubah konstitusinya, karena sepuluh tahun itu saya pikir enggak cukup bagi dia membangun Indonesia," kata Arief yang tampil mengenakan batik berwarna cokelat putih itu.

Apalagi, kata dia, Indonesia masih dilanda Pandemi Covid-19. "Sepanjang sepengetahuan saya, sampai hari ini dan detik ini belum ada yang bisa menggantikan seorang Jokowi menjadi presiden di Indonesia," tuturnya.

Namun, baik Amien maupun Arief agaknya lupa kalau wacana ini tergolong usang. Pada akhir tahun 2019, tepatnya ketika ada wacana amendemen UUD 1945 di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), soal perubahan masa jabatan presiden ini sempat mengemuka.

Jokowi saat itu menilai, wacana tersebut melebar dari persoalan haluan negara. Padahal, sejak awal wacana amendemen ini muncul, Jokowi sudah mengingatkan agar tidak melebar.

"Sekarang kenyataannya begitu kan, (muncul usul) presiden dipilih MPR, presiden 3 periode. Jadi lebih baik enggak usah amendemen," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Jokowi menegaskan, ia tidak setuju dengan usul jabatan presiden 3 periode. Sebab, ia merupakan produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi. Jokowi bahkan curiga kepada pihak yang mengusulkan jabatan presiden 3 periode itu.

"Kalau ada yang usulkan itu ada tiga (motif), menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi.

Pernyataan itu pun diulang Jokowi pada Senin (15/3/2021) malam, dengan menegaskan bahwa dirinya saat ini hanya fokus menangani pandemi Covid-19.

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus kepada penanganan pandemi," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi juga kembali menegaskan dirinya sama sekali tak berminat menjadi presiden tiga periode. Dia menekankan bahwa akan tetap mematuhi aturan UUD 1945 yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden adalah dua periode.

"Saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode. Konstitusi mengamanahkan 2 periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tegas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya