Jubir: Presiden Jokowi Tegak Lurus Konstitusi, Masa Jabatan 2 Periode

Menurut Ngabalin, Jokowi sangat tidak nyaman dengan adanya isu masa jabatan presiden 3 periode.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Mar 2021, 12:44 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2021, 12:43 WIB
Momen Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Joko Widodo atau Jokowi memberikan pidato perdana usai dilantik menjadi Presiden RI periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Ma'ruf Amin resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman angkat bicara soal tudingan adanya skenario membuat aturan hukum agar jabatan presiden 3 periode. Dia menegaskan bahwa Jokowi tetap pada ketentuan masa jabatan presiden dua periode.

"Presiden tegak lurus konstitusi UUD 1945, masa jabatan presiden 2 periode," kata Fadjroel kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin juga membantah soal isu adanya perpanjangan masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode. Adapun isu periode 3 periode ini dikemukakan oleh mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais.

Menurut Ngabalin, Jokowi sangat tidak nyaman dengan adanya isu masa jabatan presiden tiga periode. Dia pun meminta Amien Rais tak membuat gaduh ruang publik dan pernyataan soal masa jabatan presiden 3 periode.

"Jangan mimpi sudah bilang jangan mimpi. Kemudian jangan memprovokasi rakyat. Jangan buat gaduh, cari isu yang bisa angkat partai barunya. Masa sih setiap statement bikin gaduh," ujar Ngabalin kepada wartawan, Senin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pernyataan Amien Rais dan Penolakan Jokowi

Amien Rais menyebut adanya skenario untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Dia membeberkan langkah pertama untuk mengubah ketentuan UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dari 2 menjadi 3 periode yakni, dengan menggelar sidang istimewa MPR.

Sidang istimewa itu untuk mengubah beberapa pasal. Setelah itu, akan ditawarkan pasal baru soal seseorang bisa dipilih mejadi presiden untuk periode ketiga.

"Kalau ini betul-betul keinginan mereka maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan inalilihi wainilailahirojiun," kata Amien dalam akun Youtubenya, Minggu 14 Maret 2021.

Adapun wacana soal masa jabatan presiden 3 periode sebetulnya sudah pernah menjadi topik hangat pada akhir 2019. Bahkan, Presiden Jokowi sempat angkat bicara soal isu tersebut.

Kala itu, Jokowi dengan tegas menolak usulan jabatan presiden tiga periode dan dipilih oleh MPR. Jokowi menyatakan, sejak awal menolak rencana amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Dia ingin Kepala Negara tetap dipilih oleh rakyat sesuai dengan konstitusi. Jokowi pun menegaskan dirinya merupakan presiden pilihan rakyat.

"Sejak awal, sudah saya sampaikan, saya ini produk dari pemilihan langsung," tegas Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Senin 2 Desember 2019 lalu.

Dia justru curiga kepada pihak-pihak yang mengemukakan wacana masa jabatan presiden 3 periode. Jokowi menduga pihak yang tersebut ingin mencari muka atau menjerumuskannya.

"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga, menurut saya, satu ingin menampar muka saya, kedua ingin cari muka, ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja," tutur Jokowi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya