Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Helmi Santika mengonfirmasi kehadiran Sadikin Aksa hari ini, Kamis 18 Maret 2021. Diketahui, mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo itu saat ini berstatus tersangka atas kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"Insya Allah hadir jam 10," kata Helmi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, (18/3/2021).
Pemeriksaan Sadikin Aksa hari ini adalah penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya, pada 15 Maret 2021. Saat ini pemeriksaan terhadap Sadikin batal karena masih berada di luar kota.
Advertisement
Diketahui, latar belakang kasus yang menjerat Sadikin berawal pada Mei 2018, saat PT Bank Bukopin, Tbk., ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas.
OJK mengeluarkan kebijakan untukmenyelamatkan Bank Bukopin, sebab kondisi semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Kebijakan dikeluarkan adalah dengan memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tidak Laksanakan Perintah OJK
Namun demikian, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut. Sadikin pun diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Padahal, menurut penyelidikan kepolisian, tanggal 24 Juli 2020, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal yang sama. Kendati, dia tidak memberitahu soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Selain itu, di tanggal 27 Juli 2020, Sadikin Aksa juga diketahui mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatan dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas keabaian itu, Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana termaktub dalam surat perintah tertulis 9 Juli 2020. Bosowa pun disanksi tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.
Advertisement