MK Putuskan PSU Pilkada Kota Banjarmasin di 3 Kelurahan

MK juga memerintahkan kepada Kepolisian RI untuk mengamankan pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarmasin di tiga kelurahan tersebut.

oleh Rinaldo diperbarui 23 Mar 2021, 06:55 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 06:55 WIB
mahkamah-konstitusi-ilustrasi-130634-b.j
Ilustrasi.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan suara ulang (PSU) pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

Pada persidangan pembacaan putusan yang ditayangkan secara langsung di kanal YouTube MK, Senin (22/3/2021), Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir atas penetapan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor.

Keputusan pemusyawaratan hakim yang terdiri dari sembilan hakim konstitusi tersebut membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota setempat tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.

MK membatalkan suara yang diperoleh di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan, yakni Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

Dikutip dari Antara, MK memerintahkan kepada KPU Banjarmasin untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan tersebut, serta mengangkat ketua dan anggota baru baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

MK juga memerintahkan KPU RI dan KPU provinsi melakukan supervisi dan koordinasi kepada KPU Kota Banjarmasin, demikian juga bagi Bawaslu RI dan Bawaslu Kalimantan Selatan melakukan hal yang sama kepada Bawaslu Kota Banjarmasin.

MK juga memerintahkan kepada Kepolisian RI untuk mengamankan pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarmasin di tiga kelurahan tersebut.

MK berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan PSU tersebut paling lama 30 hari kerja dimulai sejak putusan ini ditetapkan. Hasil pemungutan suara ini akan digabungkan dengan perolehan hasil suara yang tidak dibatalkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hasil Rekapitulasi Sebelumnya

Sebagaimana rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kota Banjarmasin sebelumnya, pasangan nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor meraih suara terbanyak, yakni, 90.980 suara.

Sementara itu, terbanyak kedua diraih pasangan nomor urut 4, yakni, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir meraih 74.154 suara, terbanyak ketiga pasangan nomor urut 1, H Haris Makkie dan Ilham Noor meraih sebanyak 36.238 suara dan terbanyak keempat pasangan nomor urut 3, H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy meraih sebanyak 31.334 suara.

Dari data sebelumnya, untuk tiga kelurahan yang diperintahkan PSU tersebut, yakni, Kelurahan Mantuil dengan jumlah 29 TPS dan sebanyak 10.501 pemilih, Murung Raya dengan jumlah 23 TPS dan sebanyak 9.778 suara dan Basirih Selatan dengan jumlah 28 TPS dan sebanyak 11.207 suara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya