Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akan mengajukan perlawanan hukum atau kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Ahmad Djufri terkait kasus mafia tanah di Cakung.
"Kita minta petunjuk pimpinan dulu, tapi kalau saya sih ajukan upaya hukum kasasi," kata Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jaktim, Ahmad Fuady saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021 dilansir Antara.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Johan Budi SP meminta penuntut umum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
Johan juga menyarankan kejaksaan memberikan tuntutan berat terhadap terdakwa kasus mafia tanah dan berharap majelis menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa di persidangan.
"Jadi kita berharap hakim juga melihat kejahatannya ini. Jadi, keputusannya sesuai dengan aturan yang berlaku saja," ujar Johan.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan Ibnu Mazjah meminta kejaksaan mengeksaminasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dua kali vonis bebas terhadap terdakwa kasus mafia tanah.
"Artinya memang vonis akibat dari sisi dakwaan dan pembuktian, atau dalam proses pra penuntutan yang lemah. Atau ada hal-hal lainnya yang mempengaruhi bebasnya terdakwa tersebut," tutur Ibnu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Seret 3 Tersangka,1 Masih DPO
Ibnu menegaskan arahan dari Presiden Joko Widodo menggalakkan program berantas mafia tanah wajib untuk dipedomani dan dijabarkan dalam penegakan hukum termasuk kejaksaan.
Sebelumnya, dugaan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung Jakarta Timur, menyeret tiga orang tersangka, yakni mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Paryoto, Achmad Djufri, dan seorang warga bernama Benny Tabalujan.
Namun, tersangka Benny masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya karena diduga berada di Australia.
Sementara, Paryoto dam Ahmad Djufri divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga JPU mengajukan kasasi ke MA.
Advertisement