Ombudsman Temukan 4 Potensi Maladministrasi Terkait Tata Kelola Ekspor Benih Lobster

Ombudsman telah menyampaikan temuannya itu kepada KKP pada 15 Februari 2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Apr 2021, 16:46 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2021, 16:46 WIB
Benih Lobster
Ilustrasi benih lobster. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyebut pihaknya menemukan 4 potensi terjadinya maladministrasi dalam tata kelola ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ekspor lobster ini termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia, kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Empat potensi maladminitrasi yang ditemukan yaitu pertama, adanya diskriminasi pemenuhan kriteria sebagai nelayan penangkap BBL serta proses penetapan eksportir BBL dan nelayan BBL," ujar Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Potensi maladministrasi yang kedua yakni adanya permintaan imbalan pada pemenuhan persyaratan teknis penetapan eksportir benur dan penetapan nelayan penangkap benur. Temuan ketiga yakni adanya tindakan sewenang-wenang dari eksportir benur dalam penentuan skema kerja sama atau pola kemitraan dengan nelayan penangkap benur.

"Keempat, Ombudsman menemukan penyalahgunaan wewenang dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan eksportir BBL atas penetapan harga BBL yang menggunakan kriteria harga patokan terendah," kata dia.

Dia mengatakan, Ombudsman telah menyampaikan temuannya itu kepada KKP pada 15 Februari 2021. Ombudsman memberikan dua opsi yang harus dilakukan KKP.

Opsi pertama yakni menyarankam KKP mencabut atau merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dan merancang peraturan baru yang mengatur ekspor benur dalam batas waktu 3 tahun dengan evaluasi pertahun oleh BUMN Perikanan, serta mengatur peruntukan sebagian keuntungan untuk pengembangan budidaya.

Sementara opsi kedua agar KKP merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dengan membatasi ekspor hanya untuk lobster hasil budidaya oleh pelaku swasta serta mengkaji dan membentuk Sovereign Wealth Fund khusus untuk komoditi hasil laut dan memanfaatkan dananya untuk mendanai riset dan pengembangan budidaya lobster dan produk perikanan lainnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tanggapan KKP

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina mengatakan, Menteri KKP telah memutuskan sudah tidak mengizinkan ekspor benih lobster dan hanya memperbolehkan ekspor lobster serta tangkapan laut dengan standar ukuran konsumsi.

"Sehingga yang dipilih adalah opsi kedua saran dari Ombudsman, yaitu merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020. Kami juga akan mengarah pada penggunaan teknologi yang lebih baik sehingga Indonesia dapat menjadi pemain lobster kelas dunia," kata Rina.

Dalam hal pengawasan, Rina menyatakan pihaknya akan bersiaga mengawal agar tidak ada benih lobster yang ke luar negeri secara ilegal.

"Pak Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bersurat kepada Bapak Kapolri untuk menjaga agar benih lobster tidak keluar secara ilegal. Agar dapat fokus pada budidaya lobster yang menyejahterakan masyarakat kelautan Indonesia," kata Rina.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya