KPK Periksa Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Terkait Kasus Suap

Nenie Afwani bakal diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Apr 2021, 11:24 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2021, 11:24 WIB
Ekspresi Samin Tan saat Ditahan KPK
Tersangka dugaan suap, Samin Tan (tengah) jelang rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Samin Tan ditahan KPK terkait dugaan suap kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih untuk pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kalimantan Tengah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Nenie Afwani dalam kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Nenie Afwani bakal diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/4/2021).

Selain Nenie, KPK juga memanggil petinggi Borneo Lumbung Energi & Metal lainnya Kennet Raymond Allan dan Karyawan swasta bernama Andreay Hasudungan Aritonga. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Samin Tan.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Samin Tan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 6 April 2020. Samin Tan ditangkap pada Senin, 5 Maret 2021. Samin Tan ditangkap di sebuah cafe di Jakarta Pusat.

KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Beri Uang Suap

Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. KPK menduga, Samin Tan memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK juga telah menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya