Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan baru terkait operasional restoran dan rumah makan saat Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.
Aturan baru tersebut untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021.
Baca Juga
Selain itu, aturan tersebut juga terdapat pada Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Advertisement
Kepgub tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat, 9 April 2021.
"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," bunyi Kepgub yang dikutip Liputan6.com, Selasa (13/4/2021).
Selain itu, dalam aturan tersebut juga memuat soal take away atau delivery service disesuaikan dengan jam operasional restoran atau diperbolehkan 24 jam.
Berikut sejumlah aturan baru terkait aktivitas operasional rumah makan atau restoran di DKI Jakarta saat Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 dihimpun Liputan6.com:
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Boleh Buka pada Jam Sahur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan baru terkait jam operasional restoran dan rumah makan saat pandemi Covid-19. Hal ini untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Selama bulan Ramadan, restoran dan rumah makan di Jakarta diperbolehkan buka hingga pukul 22.30 WIB.
Selanjutnya, restoran dan rumah makan diizinkan dibuka kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," bunyi Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021, dikutip Senin, 12 April 2021.
Sementara untuk take away atau delivery service disesuaikan dengan jam operasional restoran atau diperbolehkan 24 jam.
Â
Advertisement
2. Boleh Adakan Buka Puasa Bersama
Selain itu, aturan tersebut juga memperbolehkan restoran melayani kegiatan buka puasa bersama (Bukber).
Namun, acara itu dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan, serta diikuti maksimal 50 persen dari kapasotas rumah makan.
Â
3. Gunakan Tirai saat Buka Siang
Selain itu, restoran dan rumah makan juga diminta untuk menggunakan tirai saat beroperasi di siang hari.
"Guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," tulis aturan tersebut.
Â
Advertisement
4. Tutup Bar dan Larang Pertunjukan Musik
Pemprov DKI juga melarang menampilkan pertunjukan musik dan disk jockey (DJ) di restoran selama Ramadhan.
Sementara bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib tutup selama bulan Ramadhan.
Â
(Dinda Permata)