Liputan6.com, Jakarta Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Buron kasus Tindak Pidana Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau pembalakan liar (illegal loging) Prasetyo Gow (60), di Kawasan Kemayoran, Jakarta Utara.
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, Prasetyo Gow merupakan terpidana yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
"Terpidana Prasetyo Gow diamankan di The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara," kata Leonard dalam keterangannya Kamis (22/4/2021).
Advertisement
Leonard menjelaskan, pelaku telah dijatuhkan hukuman Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sejak 2005.
"Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan oleh karenanya Terpidana Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200.000.000 subsidiair 5 bulan kurungan," terangnya.
Akan tetapi, sejak 2005 keluarnya putusan MA yang berkekuatan hukum tetap, Prasetyo Gow lantas melarikan diri dengan beragam upaya seperti operasi plastik dan memakai nomor luar negeri guna memuluskan pelariannya.
"Mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri, Singapura," terang Leonard.
Dengan keberhasil menangkap Prasetyo Gow, Leonard menyampaikan bahwa selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kronologi Kasus
Berawal pada Hari Jumat 17 September 2004, Terdakwa sebagai pemilik Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Lalang Lestari yang terletak di Sungai Awan Desa Sukaharja, Kabupaten Ketapang, didatangi masyarakat untuk menjual kayu olahan milik masyarakat yang tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Selanjutnya, kayu olahan tersebut diterima dan dibeli oleh Terdakwa dengan membuat bon pembelian oleh kasir yang bernama Lenny.
Kemudian setelah kayu olahan tersebut terkumpul, selanjutnya Terdakwa menghubungi Andi Nova Suzanar dari Pelayaran PT. Lintas Benua untuk menyewa Kapal KM. Layanan Bermakna yang dinahkodahi Arien Sinaga. Selanjutnya, kayu-kayu olahan tersebut diangkut menuju Gresik Jawa Timur.
Ketika kayu-kayu olahan tersebut sedang dimuat ke KM. Layanan Bermakna dan KM. Javi datang petugas kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Selanjutnya petugas Polda Kalbar meminta dokumen SKSHH atas kayu-kayu olahan dimaksud. Oleh karena kayu-kayu olah tersebut tidak memiliki Dokumen SKSHH.
Polisi lalu mengamankan kayu-kayu olahan beserta kapalnya. Adapun kayu olahan yang diamankan sebanyak 46.253 keping yang terdiri dari kayu olahan berbagai macam jenis dengan volume sekitar 786.9716 m3.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement