Polisi Tak Tahan Mafia yang Loloskan Karantina WNI dari India ke Indonesia

Bapak dan anak ditangkap atas tuduhan meloloskan WNI atau WNA yang kembali ke Indonesia tanpa embel-embel karantina. Namun kedua orang itu tidak ditahan polisi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Apr 2021, 07:17 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 07:17 WIB
FOTO: Suasana Polda Metro Jaya Jelang Pemeriksaan Rizieq Shihab
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di area Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020). Hingga Selasa sore pukul 15.00 WIB, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab beserta rombongannya belum muncul di Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Bapak dan anak ditangkap atas tuduhan meloloskan WNI atau WNA yang kembali dari India ke Indonesia tanpa embel-embel karantina. Polisi menyatakan tidak melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut dengan alasan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dihubungi, Rabu (28/4/2021).

Yusri menererangkan, S dan RW dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi ini diberikan pascatertangkap mengakali kebijakan karantina mandiri. Salah satu pengguna jasa S dan RW adalah seorang WNI berinisial JD.

Yusri menyebut, secara prosedur orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri terutama India harus melewati proses skrining ketat seperti menjalani masa karantina selama 14 hari. Namun, hal itu ternyata tak berlaku bagi JD.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bayar Rp 6,5 Juta

Yusri menyampakkan, JD baru saja melakukan perjalanan dari India dan kembali ke Indonesia pada Minggu, 25 April 2021 pukul 18.45 WIB.

"Khusus penumpang dari India ada kebijakan dari pemerintah melakukan isolasi 14 hari kalau dia non-reaktif, kalau dia reaktif akan ada penanganan khusus. Tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina," terang Yusri.

Belakangan diketahui, ada yang mengatur agar JD tidak perlu lagi melakukan karantina. Mereka adalah S dan RW yang mengakali agar JD bisa kembali ke rumah tanpa karantina.

Pengakuan sementara, JD membayar Rp 6,5 juta kepada S untuk melancarkan perjalanan kembali ke Indonesia. "JD sudah mengaku bahwa dia dua kali menggunakan jasa S dan RW ini," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya