Liputan6.com, Jakarta Bapak dan anak ditangkap atas tuduhan meloloskan WNI atau WNA yang kembali dari India ke Indonesia tanpa embel-embel karantina. Polisi menyatakan tidak melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut dengan alasan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dihubungi, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga
Yusri menererangkan, S dan RW dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi ini diberikan pascatertangkap mengakali kebijakan karantina mandiri. Salah satu pengguna jasa S dan RW adalah seorang WNI berinisial JD.
Advertisement
Yusri menyebut, secara prosedur orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri terutama India harus melewati proses skrining ketat seperti menjalani masa karantina selama 14 hari. Namun, hal itu ternyata tak berlaku bagi JD.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bayar Rp 6,5 Juta
Yusri menyampakkan, JD baru saja melakukan perjalanan dari India dan kembali ke Indonesia pada Minggu, 25 April 2021 pukul 18.45 WIB.
"Khusus penumpang dari India ada kebijakan dari pemerintah melakukan isolasi 14 hari kalau dia non-reaktif, kalau dia reaktif akan ada penanganan khusus. Tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina," terang Yusri.
Belakangan diketahui, ada yang mengatur agar JD tidak perlu lagi melakukan karantina. Mereka adalah S dan RW yang mengakali agar JD bisa kembali ke rumah tanpa karantina.
Pengakuan sementara, JD membayar Rp 6,5 juta kepada S untuk melancarkan perjalanan kembali ke Indonesia. "JD sudah mengaku bahwa dia dua kali menggunakan jasa S dan RW ini," ucap dia.
Advertisement