Kata Wakil Ketua DPR Dasco Soal Pelat Mobil Khusus Anggota Dewan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan mengenai pelat nomor polisi khusus anggota DPR RI.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2021, 20:42 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2021, 10:54 WIB
Sufmi Dasco Ahmad
Anggota MKD Sufmi Dasco Ahmad. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan mengenai pelat nomor polisi khusus anggota DPR RI. Menurutnya, DPR berinisiatif membuat pelat mobil khusus tersebut untuk memantau anggota dewan ketika berkendara.

"Berinisiatif membuat produk tersebut untuk juga memantau anggota DPR. Supaya juga menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat lampu merah, lewat busway, ini supaya juga dapat dipantau," katanya kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Dia menjelaskan, anggota dewan lebih mudah dikenali ketika memakai pelat khusus itu. Pelat tersebut juga memudahkan untuk memantau wakil rakyat ketika dalam keadaan bahaya misalnya ada teror bom.

"Jadi kan itu gampang, kalau dibilang ada yang ngomong itu anggota DPR, dilihat pelatnya benar atau tidak, dan kemudian ketika sedang ramai-ramai bom dan pengetatan di DPR juga yang memakai pelat itu ada tempat sendiri dan lewat jalur sendiri, sehingga lebih memudahkan pemantauan," tuturnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sudah Dikoordinasikan dengan Polri

Dasco mengatakan, syarat dari pelat khusus anggota DPR itu harus mempunyai pelat yang sudah membayar pajak atau pelat biasa yang dikeluarkan Polri. Dia bilang, pelat produk Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini sudah dibuat peraturan Sekjen DPR dan dikoordinasikan dengan kepolisian yang sudah mendapat surat telegram dari Kapolri.

"Kemudian disosialisasikan ke polda-polda, tapi memang mungkin sosialisasi belum merata, karena juga yang pakai gak banyak, sedikit, kan anggota DPR gak banyak,"ucapnya.

Dasco menerangkan, perbedaan pelat khusus itu dengan pelat lain adalah memiliki logo DPR RI. Kemudian, ada nomor anggota DPR-nya.

"Udah hampir semua (anggota DPR) dapat," kata Ketua Harian Partai Gerindra ini.

 

Reporter: Genan Kasah

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya