Liputan6.com, Depok - Untuk mencegah penularan Covid-19, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta perusahaan yang telah kembali mempekerjakan pegawainya usai Libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri untuk melakukan rapid test.
Pelaksanaan rapid test Covid-19 merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 8.02/401/SATGAS/2021 tentang Rapid Test Antigen Bagi Warga pada Saat Arus Balik.
"Ini sifatnya wajib kepada karyawan usai melakukan libur lebaran," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Jorgh, Sabtu (22/5/2021).Â
Advertisement
Manto menjelaskan, pelaksanaan rapid test dilakukan dengan biaya sendiri maupun perusahaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan karyawan yang sudah bekerja kembali tidak menunjukan reaktif Covid-19.Â
"Instruksi ini juga disambut baik Asosiasi Pengusaha Indonesia dan menyambut baik dengan melakukan rapid test antigen," ungkap Manto.Â
Tidak hanya memberikan himbauan, dia mengaku pihaknya sudah melakukan peninjauan ke sejumlah perusahaan besar yang ada di Kota Depok.
Dirinya mencontohkan, untuk perusahaan PT Medifarma sudah dilakukan rapid test sebanyak 370 orang dan terdapat satu orang menunjukan reaktif.Â
"Begitupun di Yanmar sebanyak dua orang dinyatakan positif dari 452 orang yang dilakukan test," katanya.
 Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pegawai Reaktif Jalani Isolasi Mandiri
Manto menuturkan, pegawai yang dinyatakan reaktif maupun positif dilakukan penanganan lebih lanjut yakni dengan melakukan isolasi mandiri.
Selain itu, perusahaan juga diminta untuk memberikan kebijakan terhadap karyawan yang menunjukan hasil reaktif maupun positif.Â
"Kami tidak ingin usai libur Lebaran terjadi kembali klaster kantor sehingga perlu dilakukan rapid test," ucap Manto.
Advertisement