KPK Pecat 51 Pegawainya Saat Kekurangan 100 Penyidik di Deputi Penindakan

Karyoto mengatakan, saat ini penyidik di divisi penindakan sangat membutuhkan banyak orang.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Mei 2021, 22:53 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2021, 22:53 WIB
Kasus Korupsi PT DI, KPK Tahan Budiman Saleh
Deputi Penindakan KPK, Karyoto memberi keterangan terkait penahanan tersangka dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017, Budiman Saleh di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Karyoto mengatakan, saat ini penyidik di divisi penindakan sangat membutuhkan banyak orang.

Menurut dia, kondisi akan kebutuhan penyidik tersebut sebenarnya sudah berlangsung sebelum ada keputusan pemecatan 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Sebenarnya sebelum ada peristiwa ini pun slot untuk penambahan penyidik di penindakan itu masih ada seratus di kedeputian penindakan," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (25/5/2021).

Menurut dia, pihaknya telah melakukan pengajuan untuk penambahan sumber daya manusia tersebut.

Jumlah tersebut dibutuhkan untuk mempercepat proses penanganan perkara di KPK.

"Karena selama ini yang jadi masalah ketika daftar pencarian orang (DPO) overload, jadi kasus ini jalannya lambat," ungkap Karyoto.

Dia menyatakan, pihaknya tentu akan kesulitan bila terdapat 51 pegawai KPK yang dipecat berasal dari divisi penindakan.

"Masalah siapa yang mau jadi penyidik ada kebijakan lagi dari pimpinan dan kesekjenan, saya tidak berandai-andai," kata Karyoto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Novel Baswedan Bicara

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memandang pemecatan terhadap 51 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sangat dipaksakan.

Diketahui, pengumuman pemecatan 51 pegawai disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Terkait pengumuman pimpinan KPK yang disampaikan oleh AM, menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung," kata Novel pada wartawan, Selasa (25/5/2021).

Menurut dia dengan pemecatan 51 pegawai tersebut, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya.

"Hal ini mengkonfirmasi dan semakin jelas terlihat bahwa ada agenda dari oknum Pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja baik," ungkap Novel.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya