Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPT) Boy Rafli Amar menyatakan, perubahan status kelompok kriminal bersenjata (KKB) menjadi teroris kini harus melalui izin dan terdaftar di pengadilan.
Saat ini, Boy Rafli menyatakan, terdapat lima KKB di Papua yang akan masuk daftar terduga teroris.
"Dibahas dalam Satgas daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT), dan kemudian melalui proses peradilan terlebih dulu dan mengajukan penetapan pengadilan adalah pihak Polri," kata Boy di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/5/2021).
Advertisement
Kelima kelompok yang dimaksud Boy adalah Kelompok Lekagak Telenggen, Kelompok Militer Murib, Kelompok Egianus Kogoya, kelompok Goliath Taboni, dan Kelompok Sabinus Waker.
"Ini mereka yang ada di pegunungan," katanya.
Menurut Boy, sesuai Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara berhak menggolongkan suatu kelompok ke dalam daftar teroris apabila telah memenuhi tiga unsur motif untuk ditetapkan sebagai teroris, yakni motif politik, motif ideologi, dan motif gangguan keamanan.
Namun dia menegaskan bahwa cap teroris bukan untuk orang Papua, melainkan hanya kelompok teror yang telah banyak menelan korban jiwa.
"Karena sudah banyak korban jiwa selama ini. Karena itulah BNPT mengusulkan agar sebaiknya negara menetapkan UU terorisme kepada KKB," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
BNPT Lakukan Pendekatan ke Warga Papua
Selain itu, Boy mengakui BNPT sudah mulai terlibat dalam penanganan aksi terorisme di Papua melalui pendekatan pada warga.
"Tahun ini yang dapat kami laporkan adalah melakukan upaya-upaya soft approach di Papua," katanya.
Boy berharap dengan adanya pendekatan pada warga, maka rencana radikalisasi dan propaganda kelompok separatis dan teror tidak mendapat dukungan dari warga.
"Pendekatan lunak ini yang kami harapkan dapat kami laksanakan sebaik-baiknya, sehingga seluruh masyarakat yakin dan percaya kepada apa yang telah ada saat ini. Terutama proses pendekatan kesejahteraan yang dilaksanakan pemerintah,” pungkasnya.
Advertisement