Satpol PP Jaksel Tindak 51 Pelanggar Tertib Masker di 2 Lokasi

Di Jalan Raya Pasar Kebayoran Lama terjaring 36 pelanggar, sedangkan di Jalan Bukit Duri Utara, Tebet, ada 15 pelanggar yang disanksi.

oleh Rinaldo diperbarui 29 Mei 2021, 13:03 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2021, 13:03 WIB
Denda Pelanggaran Tanpa Masker Mencapai 4,9 Milliar
Warga menyapu jalan saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, total denda pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 4,9 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta Petugas Satpol PP Jakarta Selatan menindak 51 warga yang melanggar tertib masker di Jalan Raya Pasar Kebayoran Lama dan Jalan Bukit Duri Utara, Tebet.

Di Jalan Raya Pasar Kebayoran Lama terjaring 36 pelanggar, sedangkan di Jalan Bukit Duri Utara, Tebet, ada 15 pelanggar yang disanksi.

Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, dari 36 pelanggar yang terjaring operasi tertib masker ini, 34 dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan dua dijatuhi sanksi denda administrasi masing-masing Rp 100.000.

"Sanksi kami berikan agar masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ucapnya seperti dikutip BeritaJakarta, Sabtu (29/5/2021).

Selain menggelar operasi tertib masker, lanjut Effendi, pihaknya dibantu petugas Dishub, TNI, Polisi dan FKDM juga melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada tempat usaha di Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Cipulir.

"Dari hasil pengawasan tempat usaha ini, kita tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sanksi Kerja Sosial

Sementara, Kasatpol PP Kecamatan Tebet, Komarudin menjelaskan, 15 pengendara dan pejalan kaki yang kedapatan tidak mengenakan masker di Jalan Bukit Duri Utara, seluruhnya dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan sampah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya