Liputan6.com, Jakarta Beredar informasi sebanyak 416 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta penundaan pelantikannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun diketahui, pegawai KPK yang lolos TWK akan dilantik pada 1 Juni 2021 mendatang.
Informasi ini dibenarkan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono.
Advertisement
"Benar. Bahkan direktorat lain juga melakukan hal sama Direktorat Dumas, penyelidikan, penyidikan, PJKAKI, dan beberapa unit lain," kata Giri saat dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021).
Bahkan berdasarkan data yang dihimpun, 416 pegawai KPK itu merupakan gabungan dari beberapa divisi. 146 dari Deputi Pencegahan, Monitoring, dan Kesekjenan. Lalu 57 pegawai Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
Lalu ada 42 Penyidik KPK, 75 pegawai Direktorat Penyelidikan, juga 96 pegawai gabungan PJKAKI-DNA.Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Minta Firli Bahuri Tunda Pelantikan
Pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuliskan surat terbuka kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Mereka medesak Firli untuk tidak menggelar pelantikan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum seluruh pegawai dapat diangkat tanpa terkecuali.
"Kami telah meminta Pimpinan KPK untuk setidaknya menunda proses pelantikan yang rencana dilakukan 1 Juni 2021, sampai dengan permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengalihan status kami menjadi ASN diselesaikan," demikian isi surat Pegawai Tetap KPK yang diterima Liputan6.com, Sabtu (29/5/2021).
"Namun, sampai dengan saat ini permohonan kami tidak diperhatikan oleh Pimpinan KPK," imbuh mereka.
Pegawai Tetap KPK pun berharap, dengan adanya surat ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi bisa memberikan perintah kepada Pimpinan KPK.
Pertama, agar seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK selaku keluarga besar Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat beralih status kepegawaiannya menjadi ASN.
"Kedua, agar Presiden dapat memerintahkan penundaan pelantikan kami sebagai pegawai tetap KPK menjadi ASN," tegas mereka.
"Hal itu sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019, penundaan ini sampai dengan diselesaikannya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan proses peralihan kami sebagai ASN," tutup surat tersebut.
Advertisement