KPI Ingatkan Prinsip Perlindungan Anak pada Lembaga Penyiaran

Nuning meminta semua rumah produksi yang menjadi penyedia konten untuk lembaga penyiaran memahami aturan yang tertuang di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Jun 2021, 15:34 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi pernikahan dini
Ilustrasi Pernikahan dini Foto oleh Deesha Chandra dari Pexels

Liputan6.com, Jakarta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan rumah produksi agar tidak memberi peran yang akan berpengaruh negatif terhadap tumbuh kembang dan psikologis anak. KPI juga meminta lembaga penyiaran tidak menampilkan tayangan yang dapat menstimulasi pernikahan usia muda dalam program siaran.

"Karena lembaga penyiaran justru harus mendukung upaya pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia," kata Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah dikutip dari siaran persnya, Rabu (2/6/2021).

Dia menyampaikan bahwa semua rumah produksi yang menjadi penyedia konten untuk lembaga penyiaran memahami aturan yang tertuang di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Aturan itu menekankan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan remaja.

Nuning menjelaskan, perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi dan pembawa program siaran. Kemudian, anak sebagai pemeran dalam seni peran seperti film, sinetron atau drama lainnya, dan sebagai materi atau muatan dalam program siaran. 

"Dalam P3SPS juga mengatur larangan untuk anak-anak menjadi pembawa acara atau pengisi program yang disiarkan secara langsung di atas pukul 21.30," jelasnya.

Menurut dia, hal ini untuk menjaga agar hak-hak anak tidak terabaikan. Selain itu, Nuning menegaskan bahwa anak yang dijadikan sebagai narasumber program siaran harus sesuai dengan kapasitas dan didampingi orangtua apabila pembahasan di luar kapasitas.

"Yang juga penting dipahami oleh pengelola rumah produksi, jika menjadikan anak sebagai pemeran dalam seni peran, harus diberikan peran yang sesuai dengan umur mereka sebagai anak," ujar Nuning.

Data penelitian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan ada sekitar 36,62 persen anak perempuan menikah untuk pertama kali pada usia 15 tahun atau kurang. Kemudian, 39,92 persen anak menikah di usia 16 tahun dan 23,46 persen di umur 17 tahun.

Nuning menilai data ini menunjukkan tingginya tingkat pernikahan usia dini untuk perempuan di Indonesia. Padahal, pernikahan usia muda dapat membuat anak-anak, khususnya perempuan kehilangan kesempatan pendidikan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Penyesuaian Konten Terhadap Anak

Nuning meminta lembaga penyiaran dan rumah-rumah produksi dapat menyesuaikan konten siaran yang dibuat. Hal ini untuk mendukung anak-anak Indonesia tumbuh dan berkembang dengan baik.

"(Ini) sebagai upaya menghadirkan generasi muda bangsa yang unggul dan berkualitas," ucap Nuning.

Seperti diketahui, netizen tengah menyoroti sinetron dari sebuah statiun televisi karena pemeran istri ketiga dalam cerita tersebut masih di bawah umur.

Para aktivis perempuan dan peduli anak juga meminta agar tayangan tersebut dihentikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya