Kemenag: Keputusan Pembatalan Haji 2021 Berdasarkan Kajian Mendalam

Kemenag menyatakan, berbagai skenario keberangkatan haji sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen 25 persen, sampai 5 persen.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Jun 2021, 17:58 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2021, 17:39 WIB
ibadah haji di tengah pandemi COVID-19
Sejumlah jemaah saling jaga jarak saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Karena pandemi virus corona COVID-19, pemerintah Arab Saudi hanya membolehkan sekitar 10.000 orang. (AP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, keputusan pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji 2021 dilakukan dengan tidak terburu-buru. Kemenag menekankan keputusan tersebut diambil berdasarkan kajian mendalam dari berbagai aspek.

"Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru," tegas Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi dikutip dari siaran persnya, Jumat (4/6/2021).

Menurut dia, pemerintah telah melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR. Khorizi mengatakan bahwa pihaknya sejatinya berharap ada penyelenggaraan haji.

Bahkan, dia menyampaikan Kemenag sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya, sejak Desember 2020. Berbagai skenario keberangkatan haji pun sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen 25 persen, sampai 5 persen.

Bersamaan dengan itu, persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam dan luar negeri. Persiapan layanan dalam negeri, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.

Demikian pula penyiapan layanan di Arab Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya. Namun, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Belum Ada Kepastian Kuota Jemaah Calon Haji

ibadah haji di tengah pandemi COVID-19
Sejumlah jemaah saling jaga jarak saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Karena pandemi virus corona COVID-19, pemerintah Arab Saudi hanya membolehkan sekitar 10.000 orang. (AP Photo)

Khoirizi menuturkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi saat itu, yakni Saleh Benten pada pertengahan Januari 2021 untuk mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.

Menag juga bertemu Duta Besar Arab Saudi Esam Abid Althagafi dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.

"Semua upaya kita lakukan, meski faktanya, sampai 23 Syawwal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M," jelasnya.

Namun, pemerintah Arab Saudi belum juga memberikan kepastian terkait kuota untuk calon jemaah haji Indonesia. Padahal, dengan 5 kuota persen dari kuota normal saja, setidaknya dibutuhkan waktu sekitar 45 hari untuk persiapan.

"Demi melakukan kajian lebih matang sembari berharap pandemi segera berakhir, Kemenag menunda hampir 10 hari untuk mengumumkan pembatalan. Tahun lalu, pembatalan diumumkan 10 Syawal, tahun ini kami lakukan pada 22 Syawal," ujar Khorizi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya