Federasi Guru Honorer Soal Pendidikan Kena PPN: Sangat Kejam

Menurut Didi, jasa pendidikan merupakan jasa non-profit. Di mana jika ada keuntungan dari jasa tersebut akan dikembalikan untuk pengembangan pendidikan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 10 Jun 2021, 16:23 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2021, 16:22 WIB
Siswa SD di Bekasi Kembali Sekolah Tatap Muka
Siswa saat mengikuti kegiatan belajar tatap muka di SDN Pekayon Jaya VI, Bekasi, Rabu (24/3/2021). Jumlah siswa pun dibatasi hanya 15 orang tiap kelas dan wajib mengenakan masker baik murid maupun guru. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa pendidikan. Di mana saat ini jasa pendidikan masih dalam 11 kelompok jasa yang bebas dari PPN.

Merespons hal itu, Pembina Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi menganggap, jika dilakukan keputusan tersebut merupakan sesuatu yang kejam.

"PPN dikenakan kepada jasa pendidikan komentarnya hanya satu, sangat kejam," tegasnya kepada Liputan6.com, Kamis (10/6/2021).

Menurut Didi, jasa pendidikan merupakan jasa non-profit. Di mana jika ada keuntungan dari jasa tersebut akan dikembalikan untuk pengembangan pendidikan.

"Jasa pendidikan adalah jasa yang bersifat sosial tentu nonprofit. Kalaupun ada profit dipergunakan untuk pengembangan pendidikan itu sendiri. Jasa pendidikan hampir sama dengan jasa keagamaan. Sama sama bersifat sosial," katanya.

Didi menyarankan agar rencana tersebut dibatalkan. "Sarannya , pemerintah lebih baik membatalkan rencana ini, PPN kebutuhan pokok sudah ramai orang masyarakat tidak setuju," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

6 Kelompok Bebas PPN

Seperti diketahui, pemerintah berencana menghapus bebas PPN bagi jasa pendidikan. Selama ini pendidikan, termasuk pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah, masih tergolong sebagai jasa yang bebas PPN.

“Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang diterima Merdeka.com, Rabu (9/6/2021).

Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi.

Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sehingga, dari kelompok 11 jasa tersebut nantinya hanya ada enam kelompok yang masih bebas PPN. Keenam kelompok tersebut yaitu jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya