Liputan6.com, Jakarta - Buntut sejumlah anggota dan staf di DPR RI terpapar Covid-19 membuat anggota DPR RI dilarang melakukan kunjungan, baik ke daerah maupun luar negeri. Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Selama dua minggu ke depan sampai akhir Juni itu komisi-komisi di DPR tidak diperkenankan untuk mengadakan kunjungan-kunjungan, baik di dalam negeri maupun luar negeri," ujar Sufmi Dasco dalam sebuah video yang dikutip pada Jumat (18/6/2021).
Selain itu, menurut Dasco, tingkat kehadiran di Kompleks DPR RI, Jakarta juga bakal dibatasi, yakni hanya maksimal 25 persen. Hal itu untuk keseluruhan kehadiran, baik itu tenaga ahli, serta staf pendukung yang lain.
Advertisement
"Bahwa dalam dua minggu ke depan terhitung sejak hari Senin untuk melakukan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Â
Anggota Komisi VIII Terpapar Covid-19
Seperti diketahui, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyebut sejumlah anggota dan staf di Komisi VIII DPR RI terpapar Covid-19. Ia pun memutuskan untuk membekukan segala aktivitas fisik di Komisi VIII.
Buntut dari itu, Yandri meminta para anggota dan staf di komisi tersebut untuk melakukan tes PCR.
"Kita tadi minta kepada anggota yang mungkin dalam beberapa hari ini ada interaksi di Komisi VIII, apalagi ada interaksi dengan anggota yang terpapar itu untuk segara tes PCR. Buka. antigen ya, PCR," ujar Yandri kepada Liputan6.com, Kamis (17/6/2021).
Menurut Yandri, pihaknya juga telah memerintahkan ke staf komisi untuk melakukan PCR. Hal ini supaya mereka yang terpapar segera terlacak dan tidak menularkannya ke orang lain atau ke anggota keluarga mereka.
"Biar nanti juga tidak terjadi klaster keluarga atau membawa virus itu ke lingkungan tempat tinggal. Jadi dipastikan dulu," katanya.
Anggota DPR dari Fraksi PAN itu juga meminta supaya mereka melakukan karantina mendiri.
"Iya tentu itu udah otomatis, teman-teman yang kena kan langsung karantina," pungkasnya.
Advertisement