Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kurban pada pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Kota Depok. Surat edaran tersebut tertuang pada nomor 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19 di Kota Depok.
Melalui suratnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, dalam menghadapi pelaksanaan kegiatan kurban hari raya Idul Adha, Pemerintah Kota Depok telah membuatkan surat edaran. Surat tersebut mengacu pada tiga peraturan yang telah dibuat, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Baca Juga
"Yaitu Peraturan Menteri Pertanian, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Peraturan Daerah Kota Depok," ujar Idris, Senin (14/6/2021).
Advertisement
Idris menjelaskan, Kota Depok masih berada pada situasi pandemi Covid-19, oleh karena itu, baik penjual maupun pelaksana pemotongan hewan kurban dapat mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19. Untuk itu diperlukan langkah penerapan protokol kesehatan di tempat penjualan maupun pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan faktor risiko penularan.
"Terdapat lima faktor resiko yang harus diperhatikan," terang Idris pada suratnya.
Faktor resiko tersebut meliputi interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi, perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban, status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran luas di suatu wilayah, cara penularan melalui droplet baik bersin maupun penularan tidak langsung melalui kontraminasi permukaan benda, dan faktor lainnya.
"Dalam pelaksanaan penjualan dan pemotongan hewan kurban terdapat hal yang perlu diperhatikan seperti lapak berjualan, pemotongan hewan kurban, dan tata cara pelaksanaan kegiatan," kata Idris.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penjualan hewan kurban
Idris mengungkapkan, pemilik lapak bertanggung jawab terhadap kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan yang dijual. Hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal hewan.
Selain itu, pemilik harus melaporkan kasus hewan sakit yang terindikasi penyakit antraks, atau kasus kematian mendadak ke petugas kesehatan hewan atau DKP3 Kota Depok.
"Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Rumiansia (RPH-R) dan non RPH-R," ucap Idris.
Tidak hanya itu saja, pada suratnya Idris meminta penjualan hewan kurban dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Penjual bertanggung jawab terhadap sampah maupun limbah hewan sehingga tidak menimbulkan gangguan kepada masyarakat maupun lingkungan sekitar. Pemilik lapak hewan kurban harus membongkar sendiri kandang bekas lapak setelah masa penjualan hewan kurban selesai.
"Demikian kami sampaikan agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Idris.
Advertisement