Tiba di Indonesia, Buron Kejagung Kasus Percobaan Pembunuhan Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Penahanan Buron Kejagung, Hendra ini hanya bersifat sementara, karena di sana itu ia akan menjalani karantina selama 14 hari lamanya.

oleh Muhammad Ali diperbarui 27 Jun 2021, 06:10 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Hendra Subrata alias Anyi, seorang buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah dideportasi dari Singapura ke Indonesia. Ia tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.40 WIB, sambil menggunakan kursi roda dan dikawal sejumlah petugas.

Terpidana Hendra Subrata diamankan, saat akan memperpanjang paspor dengan nama Endang Rifai di Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya langsung menahan Hendra di Rutan Salemba.

"Sejak hari ini terpidana ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung," kata Eben kepada wartawan, Sabtu (26/6/2021).

Penahanan terhadap Hendra sendiri ini hanya bersifat sementara, karena di sana itu ia akan menjalani karantina selama 14 hari lamanya.

"Selanjutnya kita akan lakukan PCR test kembali dan akan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," ujarnya.

Ia menjelaskan, Hendra yang buronan hampir 10 tahun ini menumpangi pesawat Garuda Indonesia dengan nomer penerbangan GA-837. Hal ini berbeda dengan buronan kasus korupsi pembakalan liar Adelin Lis.

Karena saat dideportasi ke Indonesia, Hendra membeli tiket dari Singapura menuju Jakarta atau Indonesia dengan menggunakan uang sendiri.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kerja Sama Dubes dan Kemenlu

Kepulangan Hendra ini juga, disebut Eben, atas kerjasama dengan Duta Besar Republik Indonesia di Singapura Suryupratomo. Karena, berkat koordinasinya yang baik itu dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejagung dan Polri.

Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini sendiri diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2011 atau hampir 10 tahun lamanya.

Terungkapnya keberadaan pria usai 81 tahun ini pada 18 Febuari 2021. Saat itu, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung mendapatkan telepon dari Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura.

Informasi itu menyebutkan ada seorang WNI bernama Endang Rifai (ER) yang berada di KBRI Singapura ingin memperpanjang paspor. Namun setelah dicek identitasnya, Endang Rifai ternyata orang yang sama dengan WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung Berkoordinasi kembali dengan KBR Singapura dan atase Singapura untuk memulangkan Hendra untuk mendeportasi buronan percobaan pembunuhan itu.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya