Buron Kejagung Atas Kasus Percobaan Pembunuhan Akan Dideportasi dari Singapura Hari Ini

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Hendra akan tiba di Indonesia sekitar pukul 19.30 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jun 2021, 15:22 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2021, 15:22 WIB
20151216-Terlibat Cyber Crime, Ditjen Imigrasi Deportasi 50 WNA -Jakarta
Ilustrasi. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Hendra Subrata alias Anyi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dideportasi dari Singapura ke Indonesia. Ia sendiri tertangkap saat akan memperpanjang paspor dengan nama Endang Rifai.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Hendra akan tiba di Indonesia sekitar pukul 19.30 WIB.

"Betul (Hendra Subrata dipulangkan ke Indonesia) hari ini ETA, 19.30 WIB," kata Arya saat dihubungi, Sabtu (26/6/2021).

Nantinya, pesawat yang akan membawa Hendra itu akan mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

"(Sampai di bandara) Soetta," ujarnya.

Sebelumnya, Hendra Subrata alias Anyi tertangkap saat akan memperpanjang paspor dengan nama Endang Rifai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pihaknya segera mengeksekusi Hendra Subrata.

"Hendra Subrata alias Anyi merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo," tutur Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Leonard menjelaskan, Hendra Subrata alias Anyi telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Dia dikenakan pidana penjara selama empat tahun.

Keberadaan buronan itu terungkap pada 18 Februari 2021 lantaran Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung dihubungi Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura.

"Bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya. Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan atau DPO Kejaksaan Republik Indonesia," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minta Bantuan Dubes Indonesia

Leonard mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 19 Februari 2021 meminta bantuan Duta Besar Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai. Semula pemulangannya direncanakan bersamaan dengan Adelin Lis.

"Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021," tegas Leonard.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya