Liputan6.com, Jakarta - Direktur Operasional dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Lutfi Rizal mengungkapkan, terdapat indikasi penyelewengan atau fraud dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Manajemen perusahaan berencana untuk mengajukan gugatan sehubungan dengan masalah tersebut.
Menurut Lutfi, DPPK Jiwasraya yang bertanggung jawab terhadap pensiunan perusahaan mengalami defisit keuangan sebesar Rp 371 miliar berdasarkan audit yang dilakukan pada tahun 2023. Ia menyatakan bahwa terdapat pengelolaan investasi yang tidak sesuai, yang menyebabkan kerugian signifikan.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi ada pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan ranah manajemen risiko yang prudent, kalau kita bisa dibilang miroring dengan (kasus) Jiwasraya," kata Lutfi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, yang dikutip pada Jumat (7/2/2025).
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa setelah dilakukan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga 31 Desember 2024, ditemukan adanya fraud senilai Rp 257 miliar. Temuan ini menambah keprihatinan terkait pengelolaan dana pensiun yang seharusnya aman.
"Sudah dilakukan audit investigasi 31 Desember 2024 oleh BPKP, (ada temuan) fraud Rp 257 miliar, pelakunya sama dengan (kasus) Jiwasraya, saat ini sudah di penjara atas kasus Jiwasraya ini," jelasnya.
Mau Menggugat
Lutfi menambahkan bahwa manajemen berencana untuk menggugat kembali terkait dugaan fraud dalam pengelolaan DPPK Jiwasraya. Namun, ia mengakui bahwa langkah ini bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan.
Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa ketua pengurus DPPK Jiwasraya untuk periode 2012-2018 telah meninggal dunia. Selain itu, wakil dewan pengawas yang terlibat dalam pengelolaan investasi juga sudah dipenjara karena kasus hukum yang berkaitan dengan Jiwasraya.
"Nah di sini juga terjadi, saya sampaikan di sini ada berdasarkan hasil audit BPKP, terjadi fraud sebesar Rp 257 miliar, dan ini kami sedang berkoordinasi dengan pemegang saham, ini akan kita lakukan gugatan. Gugatan hukum kepada pelaku dari fraud yang terjadi di DPPK," ujarnya.
"Walaupun saat ini kendalanya yang terjadi adalah ketua pengurusnya yang waktu tahun 2012-2018 tersebut sudah meninggal, yang pertama, sudah meninggal dunia. Yang kedua, Wakil Dewan Pengawas yang mengelola, memerintahkan pengelolaan investasi ini memang sudah di penjara saat ini, sudah di penjara. Nah itu memang jadi satu constraint tersendiri pada saat kita melakukan gugatan hukum kepada pelaku seperti itu," tambah Lutfi menutup penjelasannya.
Advertisement
Keberhasilan Restrukturisasi Jiwasraya
Baru-baru ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyampaikan mengenai keberhasilan Program Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hingga akhir November 2024, program tersebut telah melibatkan 314.322 polis, yang setara dengan sekitar 99,9% dari total polis Jiwasraya yang ada. Keberhasilan ini menunjukkan adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah dalam upaya melindungi hak-hak para pemegang polis. "Apresiasi saya tujukan khususnya kepada jajaran Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah bekerja keras dan berkoordinasi intens demi menyelamatkan hak pemegang polis," ungkap Erick dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu, 11 Desember 2024.
Keberhasilan program ini tidak hanya mencerminkan upaya pemerintah dalam menyelamatkan perusahaan, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan partisipasi yang sangat tinggi, diharapkan pemegang polis dapat merasakan manfaat langsung dari restrukturisasi ini. Selain itu, kerja sama antara berbagai lembaga pemerintah menjadi salah satu kunci sukses dalam mencapai hasil yang optimal. Hal ini juga menandakan bahwa pemerintah serius dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan perlindungan konsumen di sektor asuransi.
Kerjasama dari berbagai pihak.
Erick Thohir memberikan penghargaan tidak hanya kepada Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan, tetapi juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta para pemangku kebijakan lainnya. Menurutnya, dukungan yang mereka berikan sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di tanah air.
Dalam kesempatan tersebut, Erick menyatakan, "Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan seluruh pemangku kepentingan dan komitmen yang nyata dari pemerintah. Kami juga menghargai kepercayaan yang diberikan pemegang polis kepada pemerintah dan manajemen baru Jiwasraya." Dia juga mengimbau kepada 0,01% pemegang polis yang belum berpartisipasi dalam program ini untuk segera mendaftar, sehingga manfaat dari polis mereka dapat terjaga dengan baik.
Hingga akhir November 2024, tercatat sebanyak 314.322 polis telah bergabung dalam Program Restrukturisasi Jiwasraya. Jumlah polis ini terdiri dari 5.688 kategori Korporasi, 291.300 kategori Ritel, dan 17.334 kategori Bancassurance. Secara keseluruhan, program ini melibatkan lebih dari 2,4 juta peserta yang berkontribusi dalam upaya pemulihan industri asuransi nasional.
Advertisement
Memelihara Kepercayaan dan Kestabilan Sektor Industri.
Langkah nyata pemerintah dalam memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional terlihat melalui Program Restrukturisasi Jiwasraya. Menurut Erick Thohir, pencapaian ini merupakan hasil kerja sama yang kuat antara berbagai lembaga. "Kami berharap capaian ini dapat menjadi momentum untuk terus menjaga stabilitas industri asuransi di Indonesia dan memastikan hak pemegang polis tetap terlindungi," tutup Erick.
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap asuransi. Dengan adanya kolaborasi yang solid, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa industri asuransi dapat berfungsi dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi pemegang polis.