Mantan Plh Direktur Penyidikan KPK Ardian Rahayudi Meninggal

Ardian Rahayudi berkiprah di KPK selama 7 tahun hingga menjabat sebagai Plh Direktur Penyidikan atau Dirdik.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jun 2021, 19:58 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi duka cita
Ilustrasi duka cita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Ardian Rahayudi meninggal dunia. Ardian mengembuskan napas terakhir di RS Polri Kramatjati sekitar pukul 05.30 WIB pada Minggu (27/6/2021).

"Iya," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (27/6/2021).

Dia mengatakan, almarhum Ardian sebelumnya terpapar Covid-19. "Informasi yang kami terima benar sebelumnya terpapar positif Covid-19," ujar Ali.

Ali menjelaskan, Ardian Rahayudi berkiprah di KPK selama tujuh tahun hingga menjabat sebagai Plh Direktur Penyidikan atau Dirdik.

"Almarhum 7 tahun di KPK, telah menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi. Benar pernah menjabat Plh Dirdik," tandas Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


36 Pegawai KPK Terpapar Covid-19

36 Pegawai Positif Covid-19, KPK Lakukan Pembatasan Kerja
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu dinding Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Setelah 36 pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja hingga Jumat (25/6) sebagai langkah tanggap pencegahan penyebaran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebanyak 36 pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpapar Covid-19. Mereka menjalani isolasi mandiri di kediamannya masing-masing.

"Sejauh ini informasi yang terima isolasi mandiri," ujar Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Firki  saat dikonfirmasi, Kamis 24 Juni 2021.

Ali menyebut, lembaganya tetap memantau perkembangan kondisi 36 pegawai itu. Pemantauan dilakukan dengan berkoordinasi bersama tim satgas Covid-19 serta klinik KPK.

"Dipantau dari puskesmas tempat tinggal pegawai. Koordinasi dilakukan dari tim satgas Covid-19 dan klinik KPK," kata Ali.

KPK pun membatasi kegiatan di kedeputian tersebut guna meminimalisasi penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga antirasuah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya