MK Diskualifikasi Pasangan Erdi Dabi-John Wilil di Pilkada Kabupaten Yalimo

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan Nomor Urut 1 Calon Bupati Erdi Dabi dan Calon Wakil Bupati John W Wilil Kabupaten Yalimo, Papua.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2021, 21:31 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2021, 21:31 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan Nomor Urut 1 Calon Bupati Erdi Dabi dan Calon Wakil Bupati John W Wilil Kabupaten Yalimo, Papua. MK memutuskan mendiskualifikasi keduanya dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilkada 2020.

"Menyatakan diskualifikasi calon bupati Erdi Dabi dan Pasangan Calon Bupati Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1. Karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020," kata Ketua MK RI Anwar Usman saat pimpin sidang disiarkan daring, Selasa (29/6/2021).

Keputusan tersebut sebagaimana dalil yang diajukan pemohon dari pasangan Nomor Urut 2 Calon Bupati Lakius Peyon dan Calon Wakil Bupati Nahum Mabel. Dalam gugatannya, pasangan ini menilai jika pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Tahun 2020 setelah putusan MK.

Dengan alasan, Erdi Dabi yang telah dijatuhi pidana empat bulan dengan ancaman pidana selama dua belas tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Atas dalil tersebut itu, Mahkamah berpendapat apabila seseorang masih berstatus calon kepala daerah maka wajib baginya untuk tetap memenuhi syarat yang diatur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Oleh karena itu, terhadap Erdi Dabi harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari pemelihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020. Dengan demikian permohonan pemohon mengenainya tidak terpenuhinya syarat pencalonan pihak terkait (Erdi Dabi) berlasan menurut hukum," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Buka Pendaftaran Lagi

Karena Erdi Dabi telah diputuskan didiskualifikasi dan hanya menyisakan satu pasangan calon yakni Calon Bupati Lakius Peyon dan Calon Wakil Bupati Nahum Mabel nomor urut 2. Maka Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Yalimo membuka kembali pendaftaran pasangan calon. Sehingga kemungkinan adanya pasangan calon baru dalam pemungutan suara ulang.

"Kedua menyebarkan pemohon pasangan calon urut 2 sebagai salah satu pasangan calon peserta suara ulang tanpa seleksi ulang. Sepanjang tidak ditemukan hal- hal baru yang yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya syarat sebagai pasangan calon berdasarkan ketentuan undang-undang," ujarnya.

Kemudian, karena diskualifikasi disebabkan ketidakpenuhan pasangan calon nomor urut 1 karena kesalahan personal yang dilakukan Calon Bupati Erdi Dabi sehingga ketidakterpenuhan syarat tersebut tidak dapat dibebankan kepada Calon Wakil Bupati pasangannya John W Wilil.

"Maka John W Wilil dapat mengajukan atau diajukan sebagai pasangan calon baik sebagai bupati atau wakil bupati tanpa seleksi ulang," katanya.

Reporter : Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya