Wagub DKI Jakarta: Akan Diberlakukan PPKM Darurat untuk 2 Minggu ke Depan

Ahmad Riza Patria menyatakan Ibu Kota akan melaksanakan PPKM Darurat dalam waktu dekat.

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Jun 2021, 21:48 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2021, 21:48 WIB
FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Suasana kawasan RW 10 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Ibu Kota akan melaksanakan PPKM Darurat dalam waktu dekat.

Namun, itu akan mulai diberlakukan setelah diumumkan oleh pemerintah pusat.

"Akan diberlakukan PPKM Darurat untuk dua minggu ke depan. Dimulainya akan segera diumumkan dalam waktu satu atau dua hari ke depan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).

Dia pun berharap agar masyarakat tenang menunggu PPKM Darurat ini. Menurutnya, intinya adalah akan dilakukan beberapa pengetatan.

"Mari kita menunggu keputusan persisnya substansi dari pada materi PPKM Darurat yang pasti memang ada pengetatan di banyak sektor atau aspek atau bidang kapasitas yang sebelumnya," ungkap Riza.

Lanjut dia, Pemprov DKI akan melaksanakan kebijakan apapun yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kami prinsipnya di DKI Jakarta akan melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tanggung jawab kebijakan keputusan yang akan diambil nantinya terkait PPKM Darurat," kata Riza.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pernyataan Presiden

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah mmasoh melakukan finalisasi rencana penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk meredakan lonjakan penularan Covid-19.

"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harap selesai, diketuai Pak Airlangga (Airlangga Hartarto), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat,"ucap Presiden dalam Musyawarah Nasional VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).

Jokowi mengemukakan kemungkinan PPKM darurat dilaksanakan selama satu pekan atau dua pekan di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah akan mempertimbangkan secara matang penerapan kebijakan PPKM darurat berdasarkan data-data terkini kasus penularan Covid-19.

"Tidak tahu nanti keputusannya apakah seminggu, dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya," kata Jokowi.

"Khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini 44 kabupaten/kota serta enam provinsi yang nilai asesmennya 4. Kita lakukan penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment (perlakuan) khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” ia menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya