Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengambil kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Hal ini menyusul lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya varian baru virus corona.
Adapun kebijakan PPKM darurat ini diambil setelah Jokowi mendapat banyak masukan dari ahli kesehatan, para menteri, dan kepala daerah. Hal ini mengingat lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir di Indonesia dan munculnya varian virus corona dari berbagai negara.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19," ucap Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Advertisement
Jokowi menyampaikan aturan dalam PPKM darurat kali ini akan lebih ketat dibandingkan kebijakan penanganan Covid-19 sebelumnya.
Berdasarkan dokumen 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali' yang diterima dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, ada sejumlah kegiatan masyarakat yang dibatasi. Mulai dari, work from home atau bekerja dari rumah 100 persen untuk pekerja di sektor non esensial. Kemudian, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tidak menerima makan di tempat. Pemerintah hanya memperbolehkan take away atau delivery.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Rincian 122 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Darurat
Kebijakan ini berlaku di 122 kabupaten/kota. Adapun 122 daerah ini terdiri dari 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi level 4 dan 74 kabupaten/kota di dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Berikut daftar 48 kabupaten/kota dengan asesmen level 4:
1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang
2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Kabupaten Bekasi.
3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakara Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu
4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas.
5. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu
Â
74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3:
1. Banten: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon.
2. Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Kabupaten BandungÂ
3. Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara
3. DI Yogyakarta: Kulon Progo, Gunungkidul
4. Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan
5. Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli.
Advertisement