6 Pernyataan Terkini Anies Baswedan Tangani Pandemi Covid-19 di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus berupaya menangani pencegahan penularan Covid-19 di Ibu Kota. Salah satunya dengan gencar melakukan vaksinasi Covid-19.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Jul 2021, 19:58 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 19:55 WIB
Anies Baswedan Mampir ke Toko Roti Legendaris di Kawasan Senen yang Berdiri Sejak 1936
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi toko roti legendaris Maison Weiner di kawasan Senen, Jakarta Pusat. (dok. Instagram @aniesbaswedan/https://www.instagram.com/p/CMKJ5OTAqJI/)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus berupaya menangani pencegahan penularan Covid-19 di Ibu Kota. Salah satunya dengan gencar melakukan vaksinasi Covid-19.

Menurut Anies, terdapat 16 mobil vaksin keliling yang digunakan untuk vaksinasi Covid-19 gratis di Jakarta.

"Ini adalah kolaborasi dari seluruh unsur. Tiga (mobil) dari Polda, tiga dari Kodam, dua dari Kemendikbud, lima dari DKI, dan tiga dari PT Magenta Media Tama. Ini kolaborasi dengan Aprindo, Apindo, Hipindo, Kadin, dan tenaga-tenaganya juga merupakan tenaga relawan yang bersama-sama disumbangkan dari institusi-institusi ini," kata Anies saat memantau langsung uji coba mobil vaksin keliling bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Asri Agung Putra di wilayah Senen, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021).

Selain itu, Anies juga menaruh perhatian pada banyaknya perusahaan non esensial dan kritikal di Ibu Kota yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Aturan itu adalah perusahaan mengharuskan karyawannya untuk tetap bekerja di kantor. Berdasarkan aturan perusahaan non esensial dan kritikal melakukan WFH 100 persen.

"Pak Pangdam, Kapolda, Kajati kita sama-sama mereview dan menemukan masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk padahal perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang kritikal dan esensial," kata Anies.

Berikut sederet pernyataan terkini Anies yang terus berupaya tangani pencegahan penularan Covid-19 di Jakarta, dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sebut Hanya Perusahaan Esensial yang Kerja di Kantor

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyaluran bantuan sosial tunai (BST)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyaluran bantuan sosial tunai (BST). (Dokumentasi Pemprov DKI)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar masyarakat menanyakan kepada sanak saudaranya yang masih bekerja di kantor saat pelaksanaan PPKM Darurat.

Sebab hanya perusahaan sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan bekerja di kantor di masa PPKM Darurat. Untuk kapasitas karyawannya pun juga sudah diatur.

"Buat para orang tua, buat anak-anak tanyakan kepada ayah, kepada ibu apakah sektor esensial atau kritikal. Buat kakek nenek tanyakan kepada anaknya, ini pada pergi kerja, sektor esensial, kritikal atau tidak. Kalau tidak, ambil sikap tanggung jawab," kata Anies melalui akun Instagram @aniesbaswedan pada Selasa, 6 Juli 2021.

Dia meminta masyarakat melaporkan perusahaan non esensial atau kritikal yang tetap memaksa bekerja di kantor. Saat melakukan pelaporan tersebut identitas warga akan terlindungi.

 

Janji Tindak Tegas Perusahaan Melanggar PPKM Darurat

Anies Baswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan melepas petugas haji DKI Jakarta. (Liputan6.com/Nabila)

Menurut Anies, nantinya, pihak Pemprov DKI Jakarta akan langsung melakukan tindakan terhadap perusahaan yang melanggar di PPKM Darurat.

"Bila ada anda menemukan tempat anda bekerja bukan sektor esensial, bukan sektor kritikal, laporkan, lewat apa, lewat aplikasi JAKI. Aplikasi JAKI itu, maka anda bisa laporkan, nama anda tidak akan muncul," kata dia.

Anies menyatakan sanksi yang akan diterima oleh perusahaan merupakan bentuk penegakan aturan. Selain itu, dia juga meminta masyarakat tetap patuh untuk pencegahan kasus Covid-19.

"Ketika memberikan sanksi bukan untuk memuaskan hati, tetapi sanksi untuk menegakkan aturan. Jadi kepada semua, sekali lagi, jadilah pribadi-pribadi yang mentaati hukum, bukan sekedar mentaati penegak hukum," ucap dia.

 

Jamin Keamanan Identitas Pelapor Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/10/2019). Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengumumkan penetapan susunan pimpinan DPRD DKI periode 2019/2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Anies pun menjamin untuk melindungi identitas pelapor perusahaan-perusahaan pelanggar PPKM Darurat.

Seperti dilansir dari Antara, pelanggaran ketentuan PPKM Darurat di Ibu Kota bisa dilakukan melalui aplikasi milik Pemprov DKI, yakni Jakarta Kini (JAKI).

"Bila anda menemukan tempat anda bekerja bukan sektor esensial, bukan sektor kritikal, laporkan. Lewat apa? Lewat aplikasi JAKI. Anda bisa laporkan, nama anda tidak akan muncul. Anda akan terlindungi identitasnya," kata Anies.

Pelaporan tersebut, kata Anies, akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dari Pemprov DKI Jakarta, kepolisian, dan TNI dengan langsung menegakkan aturan yang berlaku.

"Setelah dilaporkan, segera kita akan melakukan tindakan untuk menegakkan aturan," ucap Anies.

 

Sebut Banyak Perusahaan Non Esensial Paksa Karyawan WFO

Anies Baswedan
Rencana pembukaan bioskop, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan pelaku usaha bioskop harus patuhi protokol kesehatan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Anies menilai masih banyak perusahaan non esensial dan kritikal di Ibu Kota yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Yakni, mengharuskan karyawannya untuk tetap bekerja di kantor. Berdasarkan aturan perusahaan non esensial dan kritikal melakukan WFH 100 persen.

"Pak Pangdam, Kapolda, Kajati kita sama-sama mereview dan menemukan masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk padahal perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang kritikal dan esensial," kata Anies di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan para pekerja pasti mengikuti aturan perusahaan. Karena hal itu, dia meminta agar para pemilik perusahaan menaati aturan yang ada.

"Pemilik perusahaan harus mengambil sikap bertanggungjawab untuk melindungi pekerja dan warga Jakarta. Ini soal keselamatan, bukan soal untung rugi tapi soal nyawa," ucap Anies.

Anies menyebut sejumlah perusahaan yang melanggar akan mendapatkan sanksi yang telah ditentukan. Lanjut dia, pembatasan merupakan langkah memutus rantai penularan Covid-19.

"Masih banyak mereka yang diharuskan masuk walaupun bukan bidang esensial. Ada penjaga toko, perusahaan perkebunan, perusahaan pertambangan, yang itu semua tidak termasuk esensial dan kritikal," jelas dia.

 

Tegaskan Sektor Esensial dan Kritikal Tak Otomatis Beroperasi 100 Persen

Paket Kontrak Pembangunan MRT Fase II Resmi Ditandatangani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat penandatanganan paket kontrak Pembangunan MRT Fase 2 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Konstruksi proyek MRT Jakarta Fase II paket pertama dari Bundaran HI hingga Harmoni (CP201) dimulai Maret 2020- Desember 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anies menyatakan adanya pembaruan kriteria perusahaan esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi saat pelaksanaan PPKM Darurat.

Kata dia, hal tersebut berdasarkan rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Ada pembaharuan atas kriteria sektor esensial dan kritikal. Nanti kami akan umumkan," kata Anies.

Dia menjelaskan, dalam aturan baru tersebut terdapat ketentuan lainnya saat perusahaan tersebut diperbolehkan beroperasi. Seperti halnya mengenai detail kapasitas karyawan.

"Ini walaupun esensial dan kritikal bukan berarti 100 persen, tapi sebagian ada yang maksimal 10 persen," ucapnya.

Karena itu, Anies mengharapkan semua pimpinan perusahaan nantinya dapat mencocokkan daftar klasifikasi yang telah ditentukan.

"Jadi nanti ada pengumuman detil. Intinya yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat yang bersifat pelayanan customer bisa jalan, bisa hadir karyawannya. Tapi yang bersifat management itu bisa dilakukan di rumah," papar dia.

 

Ada 16 Mobil Vaksinasi Covid-19 Keliling di Jakarta

Vaksinasi Covid-19 Nakes Lansia Tahap Pertama
Petugas medis menunjukkan jarum suntik dan vaksin Covid-19 di Puskesmas Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/2/2021). Kementerian Kesehatan memulai vaksinasi Sinovac untuk tenaga kesehatan di atas 60 tahun setelah BPOM mengeluarkan izin penggunaan vaksin untuk lansia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Anies juga mengatakan terdapat 16 mobil vaksin keliling yang digunakan untuk vaksinasi Covid-19 gratis di Ibu Kota.

Hal tersebut disampaikan Anies saat memantau langsung uji coba mobil vaksin keliling bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Asri Agung Putra di wilayah Senen, Jakarta Pusat.

"Ini adalah kolaborasi dari seluruh unsur. Tiga (mobil) dari Polda, tiga dari Kodam, dua dari Kemendikbud, lima dari DKI, dan tiga dari PT Magenta Media Tama. Ini kolaborasi dengan Aprindo, Apindo, Hipindo, Kadin, dan tenaga-tenaganya juga merupakan tenaga relawan yang bersama-sama disumbangkan dari institusi-institusi ini," kata Anies.

Dia menjelaskan nantinya mobil vaksin keliling itu akan mendatangi wilayah permukiman warga. Yakni untuk menjangkau masyarakat agar melakukan vaksinasi Covid-19.

"Karena sifatnya mobile, maka ia mendatangi kampung-kampung, kompleks-kompleks, dan kalau mau mengajukan bisa kontak DKI lewat aplikasi JAKI, nanti daerahnya bisa kita datangi," papar Anies.

Lanjut Anies, mobil vaksin keliling menargetkan penyuntikan kepada 1.000 warga di setiap kelurahan. Dia juga mengharapkan hal tersebut dapat memenuhi target vaksinasi yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Jadi semua orang di atas 12 tahun bisa mendapatkan vaksinasi lewat vaksin mobil," jelas Anies.

Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!
Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M! (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya