Anies Jamin Keamanan Identitas Pelapor Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

Pelanggaran ketentuan PPKM Darurat di Ibu Kota bisa dilakukan melalui aplikasi milik Pemprov DKI, yakni Jakarta Kini (JAKI).

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Jul 2021, 06:49 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 06:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyidak perusahaan pelanggar PPKM Darurat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyidak perusahaan pelanggar PPKM Darurat. (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin untuk melindungi identitas pelapor perusahaan-perusahaan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Seperti dilansir Antara, pelanggaran ketentuan PPKM Darurat di Ibu Kota bisa dilakukan melalui aplikasi milik Pemprov DKI, yakni Jakarta Kini (JAKI).

"Bila anda menemukan tempat anda bekerja bukan sektor esensial, bukan sektor kritikal, laporkan. Lewat apa? Lewat aplikasi JAKI. Anda bisa laporkan, nama anda tidak akan muncul. Anda akan terlindungi identitasnya," kata Anies dalam unggahan pada status instagramnya @aniesbaswedan yang dikutip di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Pelaporan tersebut, kata Anies, akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas dari Pemprov DKI Jakarta, kepolisian, dan TNI dengan langsung menegakkan aturan yang berlaku.

"Setelah dilaporkan, segera kita akan melakukan tindakan untuk menegakkan aturan," ucap Anies.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Aturan PPKM Darurat

Sebagian Toko Tutup di Jakarta dan Beralih ke Online
Kertas pemberitahuan bertuliskan "Buka Online" tertempel di depan sebuah toko di kawasan Sabang, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Rumah makan hingga restoran diizinkan buka hanya untuk melayani layanan delivery order atau takeaway selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diketahui pemerintah diketahui telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang untuk kawasan di Jakarta dan Bali dan Jakarta masuk ke dalamnya demi menekan penyebaran pandemi Covid-19.

Semua sektor usaha diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan "Work From Home" (WFH) 100 persen, terkecuali sektor esensial (50 persen WFO) dan kritikal (100 persen WFO) serta unsur pemerintahan dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni komunikasi dan IT; keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran, perhotelan non- penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian untuk sektor kritikal yakni energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan, minuman dan penunjang; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar (listrik & air); dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi pada para pelanggar PPKM Darurat, mulai dari penutupan tiga hari, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.


Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya