PPKM Darurat, Ambulans dan Mobil Angkut Oksigen Bisa Lintasi Jalur Transjakarta

Jalur Transjakarta hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh ambulans atau mobil jenazah, tanpa iring-iringan kendaraan lain.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Jul 2021, 14:34 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2021, 14:25 WIB
Antrean Ambulans di Wisma Atlet Imbas Melonjaknya Pasien COVID-19
Antrean ambulans saat mengantarkan pasien positif Covid-19 di pintu masuk RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Meningkatnya jumlah warga yang terpapar Covid-19 menyebabkan antrean ambulans yang hendak masuk ke RSD Wisma Atlet Kemayoran. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, jalur bus Transjakarta bisa digunakan untuk mobil pengangkut oksigen, ambulans, dan mobil jenazah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2021 yang diteken pada 9 Juli 2021.

"Jalur khusus bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," demikin isi aturan tersebut.

Namun, aturan itu memuat jalur Transjakarta hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh ambulans atau mobil jenazah, tanpa iring-iringan kendaraan lain.

Seain itu, Surat Keputusan itu juga menegaskan pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diwajibkan di seluruh transportasi baik umum maupun pribadi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Wajib Memiliki STRP

Disebutkan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selaku dokumen persyaratan bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat harus dibawa oleh yang bersangkutan.

"Awak transportasi umum (kereta api, KRL, MRT, LRT, Transjakarta, kapal, angkutan perkotaan dan angkutan lingkungan) wajib memiliki STRP yang diajukan oleh penanggung jawab perusahaan,"

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya