Tidak Dapat Tunjukkan STRP, Puluhan Kendaraan di Depok Diputar Balik

Selain menegur warga yang berkerumun, Polsek Cinere menyekat jalan yang menuju wilayah DKI Jakarta.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 12 Jul 2021, 18:48 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2021, 18:48 WIB
depok
Petugas Polsek Cinere melakukan penyekatan terhadap warga yang ingin menunju ke wilayah Jakarta di Jalan Raya Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok. (Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Puluhan kendaraan terpaksa diputar balik pada pelaksanaan penyekatan di wilayah Kecamatan Cinere, Kota Depok. Operasi yustisi penyekatan jalan di wilayah Kota Depok merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PPKM Darurat. Warga yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal tidak dapat melintas di lokasi penyekatan.

Kapolsek Cinere Kompol Tata Irawan mengatakan, selama pemberlakukan PPKM Darurat, Polsek Cinere melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga sesuai ketentuan PPKM Darurat. Selain menegur warga yang berkerumun, Polsek Cinere menyekat jalan yang menuju wilayah DKI Jakarta.

"Cinere ini kan berbatasan langsung dengan wilayah Jakarta Selatan, sehingga dilakukan penyekatan," ujar Tata, Senin (12/7/2021).

Dia menjelaskan, penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga selama PPKM Darurat di Kota Depok. Selain itu, warga yang ingin melintas dapat menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang ingin menuju Jakarta.

Untuk warga dari arah Jakarta yang ingin masuk ke Kota Depok, dapat menunjukan Kartu Identitas Peserta Sektor Prioritas (KIPOP).

"Sekitar lebih dari 50 kendaraan yang diputar balik karena tidak dapat menunjukkan STRP maupun KIPOP," terang Tata.

Dia mengungkapkan, wilayah kecamatan merupakan salah satu akses pintu masuk wilayah antara Kota Depok dengan Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan. Untuk menurunkan angka COVID-19, diperlukan pengawasan dan penurunan intensitas warga yang beraktivitas.

"Penularan COVID-19 biasanya di dominasi dari klaster perkantoran yang berimbas kepada keluarga, begitupun sebaliknya," ungkap Tata.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mengurus STRP dan KIPOP

Dia menekankan, warga yang dapat beraktivitas pada masa pemberlakukan PPKM Darurat, yakni yang bekerja di sektor kritikal dan esensial. Selain itu, warga yang ingin melintas di lokasi penyekatan dapat mengurus STRP maupun KIPOP.

"Untuk petugas medis yang ingin melintas dapat menunjukan ID Card atau faskes rumah sakit," kata Tata.

Tata menambahkan, penyekatan dan pengawasan akan dilaksanakan Polsek Cinere bersama TNI dan Pemerintah Kota Depok selama operasi yustisi pada PPKM Darurat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya