Komisi X: Kondisi Darurat, Persyaratan Uji Kompetensi Dokter Baiknya Sementara Diabaikan

Huda menjelaskan berdasarkan keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ada sekitar 3.500 mahasiswa kedokteran yang telah lulus tapi tidak bisa turun ke lapangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jul 2021, 10:16 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2021, 07:16 WIB
DPR
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Terganjalnya 3.500 mahasiswa Fakultas Kedokteran yang telah lulus untuk membantu penanganan corona Covid-19 menjadi sorotan banyak kalangan. Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek diminta melakukan relaksasi terkait aturan uji kompetensi sehingga para mahasiswa kedokteran yang telah lulus bisa segera turun ke lapangan.

“Kita saat ini dalam situasi darurat kesehatan. Kita kekurangan Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk membantu menangani pandemi Covid-19. Janganlah mereka yang sebenarnya sudah punya kemampuan dasar dalam menangani pasien terpaksa tidak bisa membantu karena terganjal persoalan administratif,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Sabtu (17/7/2021).

Huda menjelaskan berdasarkan keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ada sekitar 3.500 mahasiswa kedokteran yang telah lulus tapi tidak bisa turun ke lapangan. Mereka terhambat oleh uji kompetensi di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek).

“Jadi mereka tidak bisa turun ke lapangan karena belum disumpah padahal Organisasi Kedokteran seperi IDI atau Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) telah memberikan lampu hijau jika mereka diturunkan untuk membantu menangani pandemi Covid-19,” ujarnya.

Huda mengungkapkan terkait Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) Nasional memang diatur dalam Undang-Undang No 20/2013 tentang Pendidikan Dokter Pasal 36 ayat 1. Mahasiswa kedokteran yang telah lulus harus menjalani ujian tersebut sebelum diambil sumpah sebagai dokter dan turun ke lapangan.

“Kendati demikian persyaratan adminitratif bisa sementara diabaikan karena memang saat ini kondisi sedang darurat. Justru dengan langsung turun ke lapangan menangani pasien mereka akan lebih teruji dengan berbagai kasus-kasus nyata selama pandemi covid-19,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tangani Pasien Isolasi Mandiri

Para mahasiswa lulusan kedokteran ini, kata Huda, bisa menangani para pasien Covid-19 yang sedang melakukan isolasi mandiri. Apalagi saat ini pemerintah tengah mengembangkan layanan telemedicine mengingat terbatasnya kapasitas fasilitas Kesehatan seperti rumah sakit dibandingkan dengan jumlah pasien Covid-19.

“Mereka bisa mendampingi dan mengawasi pasien yang isoman melalui aplikasi telemedicine atau video call,” katanya. Politikus PKB ini mendesak agar Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengambil langkah cepat mengatasi masalah ini.

Apalagi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, bahkan Presiden Joko Widodo sudah setuju untuk menarik sebanyak-banyaknya relawan dari mahasiswa kedokteran maupun perawat di tingkat akhir yang bisa membantu mengurangi beban tenaga Kesehatan.

“Kami meminta mas Menteri segera mengambil alih persoalan ini. Jangan karena persoalan administratif atau ego sectoral peluang untuk menambah nakes untuk mengendalikan pandemi ini terhambat,” pungkasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum IDI Slamet Budiarto menyayangkan sikap Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek yang tetap ngotot mengharuskan lulusan fakultas kedokteran mengikuti uji kompetensi. Padahal, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian Kesehatan telah menyetujui agar mahasiswa fakultas kedokteran yang baru lulus bisa langsung melakukan praktik.

Organisasi kedokteran seperti IDI dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) juga sudah memberi lampu hijau agar para calon dokter itu bisa segera membantu penanganan pandemi. "Masalahnya di Dirjen Dikti. Masa hanya seorang Dirjen mengalahkan kepentingan negara," kata ujar Slamet Budiarto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya