PP Muhammadiyah: Salat Idul Adha di Rumah dan Sembelih Kurban di RPH

PP Muhammadiyah menyatakan, Salat Idul Adha di lapangan, masjid, atau tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Jul 2021, 12:28 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2021, 12:24 WIB
PP Muhammadiyah
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti (kanan). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyatakan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan fatwa tentang pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban pada tahun 1442 H/2021. 

"Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang perlu untuk menetapkan fatwa ini, sebagai upaya bersama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat urgen dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa," kata Abdul Mu'ti dalam keterangan pers diterima, Senin (19/7/2021).

Abdul Mu'ti mengatakan, isi dari fatwa adalah sebagai langkah pencegahan sebagai bagian dari kehati-kehatian mencegah kemudharatan yang lebih besar akibat tingginya kasus positif Covid-19.

PP Muhammadiyah tidak menyarankan takbir keliling dan sebaiknya dilakukan di rumah saja. Termasuk Salat Idul Adha di lapangan, masjid, dan tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

"Salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Soal Kurban

Mengenai berkurban, Abdul Mu'ti menyarankan, nilai hewan dapat dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng).

"Jika ada penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis," tandas dia.

Penetapan fatwa merujuk kepada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 26 Rajab 1441 H/21 Maret 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/Edr/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19, dan Fatwa tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya