Shalat Idul Adha dan Takbir Keliling di Depok Ditiadakan

Warga dapat melakukan shalat Idul Adha berjamaah di rumah bersama keluarga inti.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 19 Jul 2021, 14:35 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2021, 14:35 WIB
FOTO: Pekan Ini, Kota Depok Terapkan Program PSBB
Pengendara motor bermasker memasuki kawasan Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Menteri Kesehatan menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Depok yang akan dimulai, Rabu (15/4) dalam pencegahan meluasnya COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Depok - Untuk mencegah penularan COVID-19 dan pemberlakukan PPKM Darurat, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan salat Idul Adha maupun takbir keliling.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor 451/368/Huk/Kesos tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, dan shalat Idul Adha pada masa PPKM Darurat.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, surat edaran itu meniadakan kegiatan sementara di tempat ibadah baik kelola warga, Pemerintah, maupun swasta pada penyelenggaraan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat. Begitupun, penyelenggaraan malam takbir di Musala atau Masjid dilakukan pembatasan selama PPKM Darurat.

"Takbiran hanya satu orang petugas dan takbir keliling baik berjalan kaki maupun keliling ditiadakan," ujar Idris, Senin (19/7/2021).

Idris mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok meniadakan sementara shalat Idul Adha yang digelar secara jamaah di masjid, musala, maupun fasilitas umum lainnya. Warga dapat melakukan shalat Idul Adha berjamaah di rumah bersama keluarga inti.

"Ya warga bisa melakukan shalat Idul Adha bersama keluarga inti dengan berjamaah," terang Idris.

Selain itu, tradisi warga yang kerap melakukan kunjungan ke sanak saudara pada hari raya Idul Adha, juga dapat dilakukan melalui daring. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 yang berpotensi dapat menimbulkan di kalangan keluar.

"Sebaiknya silaturahmi saat Idul Adha dapat melalui daring untuk mencegah penularan," ucap Idris.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Masyarakat Diharapkan Memahami

Idris menuturkan, kebijakan tersebut diambil dengan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.

Pemerintah Kota Depok meminta masyarakat dapat memahami kebijakan terkait pelaksanaan shalat Idul Adha demi kepentingan kesehatan di saat Pandemi COVID-19.

"Kami berharap warga memaklumi kebijakan ini, semua ini semata-mata untuk kesehatan bersama terhindar dari penularan COVID-19," pungkas Idris. (Dicky Agung Prihanto)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya