Jadi Tersangka Penimbunan Obat Terapi Covid-19, 2 Bos PT ASA Belum Ditahan

Polisi telah menetapkan komisaris dan direktur PT ASA sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19 di sebuah gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Jul 2021, 20:48 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2021, 20:48 WIB
Ilustrasi harga obat COVID-19 naik (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi harga obat COVID-19 naik (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap komisaris dan direktur PT ASA. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri menerangkan, berdasakan pertimbangan subjektivitas penyidik maka kedua tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19 itu belum ditahan. Fahmi menyebut, salah satunya karena mereka masih dianggap kooperatif.

"Sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Kan itu subjektivitas penyidik untuk lakukan penahanan. Jadi bukan tidak, tapi belum lakukan penahanan," kata dia di Polres Metro Jakbar, Jumat (30/7/2021).

Fahmi menerangkan, pemeriksaan Komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka dijadwalkan pada Selasa, 3 Agustus 2021 mendatang. Menurut dia, penyidik nanti menilai apakah tersangka perlu ditahan atau tidak.

"Berjalannya penyidikan kalau pemanggilan tersangka butuh penahanan maka kami akan lakukan penahanan," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ditimbun di Kalideres

FOTO: Kimia Farma Produksi Obat COVID-19
Ilustrasi - Aktivitas pekerja di pabrik produksi obat Kimia Farma di Banjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/7/2021). Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kimia Farma telah memproduksi obat COVID-19 Favipiravir berkapasitas produksi 2 juta tablet per hari. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19.

Berdasarkan pemeriksaan, PT ASA menimbun obat terapi Covid-19 di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat sejak 5 Juli 2021.

Padahal, saat itu sudah banyak masyarakat dan apotek yang meminta obat tersebut. Namun, pihak dari perusahaan tersebut selalu menjawab stok obat tersebut kosong.

Jawaban seperti itu juga disampaikan pihak perusahaan kepada perwakilan BPOM RI. Obat yang dimaksud antara lain azythromycin hydrate, dexamethasone, flucadex, paracetamol.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang pengendalian wabah penyakit menular.

Infografis Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19

Infografis Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19
Infografis Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya