Kejagung Akan Terbitkan SKPP untuk Tersangka Kasus Asabri yang Meninggal

Kejagung telah membenarkan bahwa tersangka kasus korupsi PT Asabri atas nama Ilham Wardhana Siregar (IWS) meninggal dunia.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Agu 2021, 11:26 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membenarkan bahwa tersangka kasus korupsi PT Asabri atas nama Ilham Wardhana Siregar (IWS) meninggal dunia. Adapun almarhum meninggal karena sakit.

"Innalillahi wa inna illahi roji'un telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar, hari Sabtu 31 Juli 2021 pukul 17:28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. dalam keterangannya, Minggu (1/8/2021).

Menurut dia, pihak Kejagung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

"Dengan meninggalnya almarhum, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang," jelas Leonard.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito akan memproses SKPP di hari kerja.

"Akan mulai kita proses di hari kerja," kata Ardito saat dikonfirmasi Merdeka.com, Minggu (1/8/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebutkan, pada 1 Februari 2021, Ilham Wardhana Siregar selaku Kadiv Investasi PT Asavri (Persero) periode Juli 2012-Januari 2017 ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Setelah berkas perkara tersangka Ilham Wardhana Siregar dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Peneliti, pada 28 Mei 2021 lalu, tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Setelah itu dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Leonard.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya