Cek Aturan Lengkap Terkait Pembukaan Mal di 4 Daerah Saat PPKM Diperpanjang

Pemerintah menguji coba pembukaan mal secara bertahap di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya selama PPKM diperpanjang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Agu 2021, 09:38 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2021, 08:14 WIB
FOTO: Mal Tutup Sementara Selama Masa PPKM Level 4
Suasana Teras Kota Mall, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/7/2021). Tempat yang tidak ditutup di antaranya restoran, supermarket, pasar swalayan, dan apotek/toko obat/optik serta kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menguji coba pembukaan mal secara bertahap di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya selama PPKM diperpanjang. Perpanjangan PPKM ini berlaku selama 10-16 Agustus 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian mengeluarkan instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021 terkait aturan PPKM.

"Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan dengan ketentuan," tulis Tito dalam instruksinya, seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (10/8/2021).

Terkait kapasitas operasional kegiatan pada pusat perbelanjaan mal/pusat perdagangan, pemerintah mengizinkan untuk beroperasi maksimal 25 persen (dua puluh lima persen). Kemudian, untuk jam operasional, tempat-tempat tersebut dibolehkan beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB

"Pembukaan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," jelas Tito.

Namun, tidak serta merta seluruh tenant diperbolehkan beroperasi kembali selama uji coba pembukaan mal ini. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan yang berada di mal masih ditutup.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," Tito menandasi.

 

Wajib Sudah Vaksin

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar menambahkan, prasyarat untuk bisa masuk ke mal dan pusat perbelanjaan adalah dengan membuktikan pengunjung telah divaksin Covid-19.

Oleh karena itu, masyarakat wajib menunjukkan bukti vaksi pada situs Pedulilindungi saat hendak masuk ke dalam tempat-tempat tersebut.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi pedulilindungi," ujar Luhut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya