Wagub Jakarta soal Kelebihan Gaji Pegawai Meninggal: Sudah Dikembalikan 50 Persen

BPK sebelumnya menemukan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah pada pegawai mereka yang telah meninggal dunia atau pensiun pada 2020 hingga mencapai Rp 862,7 juta.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Agu 2021, 12:12 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2021, 12:11 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan untuk pegawai yang telah meninggal dunia dan pensiun sudah dikembalikan ke kas daerah secara bertahap.

"Sudah disampaikan ada kelebihan Rp 800 juta sekian, sudah hampir 50 persen dikembalikan, sisanya dalam proses," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2021).

Dia mengatakan, kesalahan tersebut dikarenakan adanya pembayaran telah dilakukan sedangkan penginputan data kematian belum masuk.

"Terjadi karena input data kematian dan pensiun belum masuk, sementara bagian keuangan sudah membayarkan," jelas dia.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah pada pegawai mereka yang telah meninggal dunia atau pensiun pada 2020 hingga mencapai Rp 862,7 juta.

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar, dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862,7 juta," dikutip dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

 

Rincian kelebihan pembayaran gaji

FOTO: Libur Imlek, Aparatur Sipil Negara Dilarangan ke Luar Kota
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian PANRB secara resmi melarang seluruh ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Seperti dilansir Antara, rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 Pemprov DKI Jakarta, antara lain:

a. Pegawai pensiun satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah pensiun per 1 Januari 2020 masih menerima gaji senilai Rp 6,334 juta.

b. Pegawai pensiun atas permintaan Sendiri atau APS Pegawai yang telah mengajukan pensiun APS dan masih menerima gaji sebanyak 12 orang dari enam OPD yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.

Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp 154,9 juta.

c. Pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dari 7 OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp 352,9 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya