KPK Sita Bukti Korupsi di Banjarnegara saat Geledah 2 Lokasi di Purbalingga

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Agu 2021, 10:19 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Purbalingga, Jawa Tengah pada Rabu 11 Agustus 2021.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor PT SW di Jalan Yasadiwirya Penaruban, Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah, dan rumah kediaman di Jalan Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

"Pada dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 9 Agustus 2021.


Belum Umumkan Tersangka

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Meski demikian, Ali belum bersedia membeberkan tentang kronologi dan pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka. Ali mengatakan, KPK akan mengumumkan detail pada saat melakukan upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.

"Tentu kami berharap masyarakat memahami proses hukum ini dan memberikan waktu bagi tim penyidik KPK menyelesaikan tugasnya lebih dahulu," kata Ali.

Ali mengatakan, pada waktunya nanti KPK akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat bukti, dan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

"Setiap perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut dan perlunya dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya