Liputan6.com, Jakarta - Penyidik batal menahan dokter Richard Lee pascaditangkap terkait kasus upaya menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial secara ilegal.
Perasaan bahagia pun terpancar dari wajah dokter Richard Lee. Ia bahkan berkali menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang membantu kepulanganya.
"Saya tidak bisa ngomong banyak, saya baru keluar. Saya hanya bisa ucapkan saya terima kasih sekali semuanya bantu saya Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya Wadir bantu saya semua penyidik bantu saya. Bang Razman luar biasa bantu saya. Banyak banget masyarakat yang mendoakan saya. Kasubdit bantu saya," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Advertisement
Penasihat Hukum Richard Lee, Razman Nasution juga menyampaikan hal serupa. Menurut dia, salah satu pertimbangan penyidik tidak menahan Richard Lee karena perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri yang telah mengatensi kasus klien saya Dokter Richard, alhamdulillah malam ini klien saya tidak ditahan dan atas atensi dan perintah Kapolri maka klien saya tidak ditahan," ujar dia.
Wajib Lapor
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memulangkan dokter Richard Lee. Keputusan itu diambil usai rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus upaya menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial secara ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menilai dokter Richard Lee bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Dia sudah selesai menjalani pemeriksaan dan kooperatif dan kemudian tidak kita lakukan penahanan," kata dia saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).
Atas pertimbangan itu, Yusri melanjutkan, penyidik kini hanya memberlakukan wajib lapor bagi dokter Richard Lee.
"Tapi dia wajib lapor, iya (seminggu sekali wajib lapor)," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menangkap dokter Richard Lee dalam kasus akses ilegal terhadap akun instagram yang disita polisi. Selain karena kasus itu, Richard juga ditangkap atas tuduhan menghilangkan barang bukti.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).
"Perkara tentang pencemaran nama baik pelapor K ini berbeda dengan yang dilakukan upaya hukum berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus 2021 kemarin," kata dia di Polda Metro Jaya.
Yusri menerangkan, dokter Richard Lee diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.
"Semua unsur masuk, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ujar dia.
Advertisement