Jaksa Agung Sebut Pelaksanaan Persidangan Secara Daring Perlu Dikaji

ST Burhanuddin mengatakan, persidangan secara daring atau online perlu dikaji lagi terkait efektifitasnya dalam upaya untuk menyelesaikan perkara di pengadilan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Sep 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 07:00 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61. (Dok. Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, persidangan secara daring atau online perlu dikaji lagi terkait efektifitasnya dalam upaya untuk menyelesaikan perkara di pengadilan.

Hal ini disampaikannya dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum secara virtual dari Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta Selatan, Rabu 1 September 2021.

Menurut dia, kajian ini untuk melihat apakah sidang secara daring hanya diberlakukan dalam keadaan darurat atau memang dalam menggantikan sidang secara konvensional secara permanen.

"Perlu dikaji lebih lanjut sejauh mana sidang online ini dapat dipertahankan sebagai instrumen proses penyelesaian perkara di pengadilan," kata Burhanuddin.

Seperti dilansir dari Antara, Pelaksanaan sidang secara virtual (online) diatur berdasarkan Peraturan Mahmakah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik yang diundangkan pada 29 September 2020.

Pelaksaan persidangan melalui telekonferensi guna melindungi tersangka/terdakwa dari ancaman penyebaran Covid-19, Mahkamah Agung melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM pada April 2020.

Setelah adanya perjanjian tersebut, pengadilan, kejaksaan dan rumah tahanan beradaptasi dengan menggelar sidang daring untuk terdakwa yang masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi.

 

Menemui Kendala

Namun, sidang secara elektronik untuk perkara pidana menemui kendala yuridiksi dikarenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur hal tersebut.

Di satu sisi, dari sisi internal kejaksaan, digitalisasi diperlukan untuk setiap regulasi, surat edaran, atau petunjuk teknis penanganan perkara pidana umum guna mempermudah penyebarluasan informasi produk-produk hukum dan kebijakan terbaru ke seluruh Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya