Ditahan KPK, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Miliki Harta Rp 23,8 Miliar

KPK menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Sep 2021, 07:55 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2021, 07:54 WIB
Bupati Banjarnegara Ditahan KPK
Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, Budhi Sarwono (depan) jelang rilis penetapan tersangka dan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/9/2021). Budhi Sarwono diduga meminta fee dari sejumlah perusahaan yang mendapat paket pengerjaan infrastuktur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.

Pada laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Budhi tercatat memiliki harta sebanyak Rp 23,8 miliar. Budhi menyampaikan LHKPN-nya pada 25 Januari 2021 untuk pelaporan periodik 2020.

Budhi tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di dua lokasi di Banjarnegara dengan luas masing-masing 770 m2 dan 671 m2. Dua aset Budhi itu senilai Rp 1.292.495.014.

Budhi tercatat tak memiliki alat transportasi dan mesin. Dia juga melaporkan harta bergerak lainnya yang dia miliki senilai Rp 54.200.000.

Harta Budhi didominasi oleh surat berharga dan kas atau setara kas lainnya. Budhi tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 10.826.607.919. Untuk kas atau setara kas lainnya senilai Rp 11.639.414.368.

Budhi tercatat tak memiliki utang. Jadi total harta kekayaan yang dilaporkan Budhi sebesar Rp 23.812.717.301.

 


Dugaan

KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Bupati Budhi. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dan gratifikasi.

Kasus ini bermula saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara pada 2017. Saat itu Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 % dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan dirumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Secara langsung Budhi menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 % dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 % untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 % sebagai keuntungan rekanan.

Budhi juga berperan aktif ikut memantau langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BM).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 % oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 Miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya