Liputan6.com, Bogor - Polres Bogor, Jawa Barat, menambah titik pemeriksaan ganjil genap untuk semua jenis kendaraan di jalur Puncak Bogor mulai akhir pekan ini, Jum'at (10/9/2021).
Semula, titik lokasi pemeriksaan ganjil genap diberlakukan di tujuh titik, kini ditambah satu titik yaitu di wilayah Pasir Angin.
"Ditambah satu titik, jadi total ada 8 titik pemeriksaan ganjil genap di Puncak," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Jumat (10/9/2021).
Advertisement
Harun mengatakan penambahan titik pemeriksaan untuk memaksimalkan penerapan ganjil genap dalam upaya membatasi mobilitas masyarakat yang akan menuju kawasan Puncak.
"Kami masih melihat banyak pengendara sepeda motor yang lolos penyekatan dan melanggar aturan seperti melewati jalan tikus," kata dia.
Menurutnya, aturan uji coba ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang berpelat nomor ganjil atau genap sesuai tanggal pada kalendar.
Akan tetapi, pada ganjil genap kali ini akan ada pemeriksaan surat-surat kendaraan bagi pengendara sepeda motor. Hal ini untuk mengetahui mencocokan surat-surat dengan pelat nomor kendaraannya.
"Saat uji coba pertama akhir pekan lalu itu kita dapati pengendara roda dua yang mengubah pelat nomornya sesuai dengan tanggal, jadi mulai hari ini kita terapkan pemeriksaan STNK untuk mencocokkan dengan pelat nomornya," terangnya.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
8 Titik Pemeriksaan
Adapun delapan titik pemeriksaan yang dijaga oleh petugas pada penerapan ganjil genap di jalur akses masuk kawasan Puncak Bogor meliputi, Pos Simpang Gadog, Pos penutupan arus Cibanon, Pos Check Point Gate Tol Ciawi.
Kemudian Pos Penutupan Arus Bendungan, Pos Check Point Rainbow Hills, Pos Check Point Pasir Angin, Jalur Babakan Madang yaitu Belanova, dan Check Point pintu gerbang Sirkuit Sentul.
Dalam penerapan ganjil genap ini diberlakukan pada akhir pekan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Namun, ada beberapa pengecualian untuk kendaraan yang dapat melintasi jalur Puncak Bogor yakni, mobil Damkar, ambulans atau mobil jenazah, kendaraan dinas TNI-POLRI, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik. (Achmad Sudarno)
Advertisement