Bupati Bogor dan Cianjur Sepakat Ganjil Genap Jalur Puncak Dipermanenkan

Ade Yasin dan Herman Suherman menyepakati rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap kendaraan di Jalur Puncak, Jawa Barat dipermanenkan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Sep 2021, 19:05 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2021, 19:05 WIB
Uji Coba Penerapan Ganjil Genap Menuju Kawasan Puncak Bogor
Kendaraan melintas saat penerapan ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan uji coba sistem ganjil genap bagi kendaraan di wilayah puncak pada tanggal 3 hingga 5 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Bupati Bogor Ade Yasin dan Bupati Cianjur Herman Suherman menyepakati rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap kendaraan di Jalur Puncak, Jawa Barat dipermanenkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal ini disampaiakan Ade Yasin usai melakukan pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur di Puncak Pas, Sabtu (18/9/2021).

"Kami intinya mendukung kebijakan pemerintah untuk ganjil genap dan karena sudah 36 tahun kita melaksanakan one way (sistem satu arah), mudah-mudahan dengan ganjil genap ada perubahan ataupun perbaikan," kata dia.

Seperti dilansir dari Antara, menurutnya pemberlakuan sistem ganjl genap ataupun sistem satu arah, hanya merupakan penanganan kepadatan volume kendaraan secara jangka pendek.

Menurutnya, pemerintah pusat bisa melanjutkan pembangunan jalan Jalur Puncak II atau Poros Timur Tengah (PTT) untuk penanganan jangka panjang.

 

Dikecualian Bagi Warga Setempat

Senada, Bupati Cianjur Herman Suherman juga menyatakan sepakat jika sistem ganjil genap yang kini memasuki tahap uji coba pekan ketiga dipermanenkan di Jalur Puncak.

Ia hanya meminta ketika rekayasa lalu lintas tersebut dipermanenkan, warga Cianjur tetap bisa melintas Jalur Puncak meski pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal diterapkannya sistem ganjil genap.

"Ganjil genap Kabupaten Cianjur sangat setuju, karena pemberlakuannya dikecualikan bagi warga kami, insya Allah tidak menggangu bahkan malah menguntungkan," kata Herman.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya