Pengunjung Kategori Hijau dan Kuning di Aplikasi PeduliLindungi Kini Bisa Masuk Bioskop

Dalam aturan sebelumnya, hanya pengunjung kategori hijau saja yang diperbolehkan masuk bioskop.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Sep 2021, 19:01 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 19:01 WIB
Pembukaan Bioskop di Masa PPKM Level 3
Pengunjung memilih tiket film yang akan ditonton di bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan bioskop buka kembali di wilayah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat selama masa PPKM mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021 di Jawa dan Bali. Bioskop dapat beroperasi di daerah level 2 dan 3 dengan kapasitas 50 persen.

"Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Ada pun kini pengunjung yang berkategori kuning dan hijau di PeduliLindungi dapat memasuki area bioskop. Dalam aturan sebelumnya, hanya pengunjung kategori hijau saja yang diperbolehkan masuk bioskop.

"Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop," kata Luhut.

Sebagai informasi, kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi menunjukkan status warga yang negatif Covid-19 dan telah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Sementara itu, kategori kuning artinya sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

 

Situasi Makin Membaik

Pembukaan Bioskop di Masa PPKM Level 3
Penonton duduk dengan menjaga jarak di dalam bisokop CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan bioskop buka kembali di wilayah berstatus PPKM level 3 dan 2 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa Bali mulai 21 sampai 4 Oktober 2021. Hal ini lantaran situasi Covid-19 di Jawa-Bali mulai membaik.

"Dalam arahan yang diberikan oleh Presiden dalam Rapat Terbatas hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM Level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali," tutur Luhut.

Kendati begitu, kata dia, evaluasi PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali etap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat. Luhut menyampaikan saat ini sudah tidak ada lagi wilayah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 4. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya